Rabu, 19 November 2025

Lebih lanjutnya, kenaikan PBB P2 didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah.

Di mana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 08 tahun 2025  tentang Ketentuan Umum dan tata cara pemugutan pajak daerah.

INHAKA pun akan melakukan kajian lebih mendalam terkait kebijakan tersebut. Karena kebijakan kenaikan PBB P2 itu berpotensi melanggar Undang-undang. Tak menutup kemungkinan, kebijakan ini diseret ke meja hijau.

”Maka dapat berpeluang untuk melakukan gugatan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung,” tutupnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler