Keputusan ini usai lembaga penegak hukum itu membacakan putuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian UU Sisdiknas, Selasa (27/5/2025) lalu.
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut, pemerintah pusat dan daerah harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menciptakan ’kesenjangan akses pendidikan dasar’.
Salah satu sekolah di Kabupaten Pati saat melakukan kegiatan belajar mengajar. (Murianews/Disdikbud)
Murianews, Pati – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, masih menunggu regulasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) tentang sekolah swasta gratis.
Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Pati Andrik Sulaksono mengaku, pihaknya bakal berusaha mengikuti segala regulasi dari Kementerian Pendidikan tentang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) gratis ini.
”Sekolah swasta gratis itu merupakan putusan MK. Untuk tindak lanjutnya kami menunggu dari kementerian. Dari kementerian perintahnya seperti apa, kita berusaha mengikuti,” ujar Andrik kepada Murianews.com, Kamis (5/6/2025).
Ia meyakini, regulasi dari Kementerian Pendidikan tersebut bakal turun dan bakal mengatur teknis pelaksanaan SD-SMP gratis yang bersumber dari Mahkamah Konstitusi (MK).
”Bagaimana anggarannya dan sebagiannya itu diatur Kementerian Pendidikan,” kata Andrik.
Pihaknya mencatat, jumlah SD dan SMP swasta di Kabupaten Pati yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) yakni 62 sekolah. Ia belum mengetahui, jumlah sekolah swasta yang bakal menerima kebijakan sekolah swasta gratis ini.
”Swasta di Pati kalau SMP sesuai Dapodik itu 27 sekolah, kalau SD itu ada 35 sekolah,” tandas dia.
Diketahui, MK memerintahkan Pemerintah untuk menggratiskan pendidikan sembilan tahun atau SD hingga SMP atau sederajat.
Kesenjangan Akses Pendidikan Dasar...
Keputusan ini usai lembaga penegak hukum itu membacakan putuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian UU Sisdiknas, Selasa (27/5/2025) lalu.
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut, pemerintah pusat dan daerah harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menciptakan ’kesenjangan akses pendidikan dasar’.
Editor: Dani Agus