Kamis, 20 November 2025

Keputusan ini usai lembaga penegak hukum itu membacakan putuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian UU Sisdiknas, Selasa (27/5/2025) lalu.

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut, pemerintah pusat dan daerah harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menciptakan ’kesenjangan akses pendidikan dasar’.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler