Kamis, 20 November 2025

Lalu diikuti penyalahgunaan sajam (1 tersangka), curas (2 tersangka) dan pengrusakan (1 tersangka). Masing-masing tiga tindak pidana ini terdapat 1 kasus.

”Kasus premanisme yang menonjol yakni tersangka Roni (43) melakukan pemerasan kepada vendor PT HWI. Tersangka meminta uang kepada korban. Kalau tidak dikasih, korban diancam akan diganggu usahanya di PT HWI Pati,” tutur dia.

Tersangka pemerasan tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

”Barang bukti yang disita, amplop putih berisi uang Rp 2,5 juta dan 1 unit HP warna biru milik tersangka,” tandas dia.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler