Lalu diikuti penyalahgunaan sajam (1 tersangka), curas (2 tersangka) dan pengrusakan (1 tersangka). Masing-masing tiga tindak pidana ini terdapat 1 kasus.
”Kasus premanisme yang menonjol yakni tersangka Roni (43) melakukan pemerasan kepada vendor PT HWI. Tersangka meminta uang kepada korban. Kalau tidak dikasih, korban diancam akan diganggu usahanya di PT HWI Pati,” tutur dia.
Tersangka pemerasan tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
”Barang bukti yang disita, amplop putih berisi uang Rp 2,5 juta dan 1 unit HP warna biru milik tersangka,” tandas dia.
Murianews, Pati – Polresta Pati menggelar operasi premanisme yang berkode Operasi Aman Candi pada 12 Mei hingga 31 Mei 2025. Hasilnya, polisi berhasil membongkar 15 kasus dan menangkap 32 tersangka.
Capaian ini diungkapkan Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (10/6/2025). Dalam kesempatan itu, polisi juga menghadirkan para tersangka berikut barang bukti.
”Kami berhasil mengungkapkan 15 kasus dan menangkap 32 tersangka dalam Operasi Premanisme,” ujar AKBP Jaka kepada Murianews.com.
Belasan kasus itu terdiri dari berbagai tindak pidana. Mulai dari pengeroyokan atau premanisme kekerasan kelompok, penyalahgunaan senjata tajam (sajam), pemerasan, pengancam, pencurian dengan kekerasan (curas) hingga pengrusakan.
Tindak pidana pengeroyokan mendominasi, yakni ada 8 kasus. Kasus ini juga mempunyai tersangka yang paling banyak yakni 20 tersangka.
”Dengan target operasi (TO) 5 kasus dan non TO 3 kasus. Tersangka TO 13 orang dan tersangka non TO 7 orang,” ungkap AKBP Jaka.
Kemudian pemerasan dengan 2 kasus. Masing-masing TO dan non TO dan jumlah tersangka 5 orang. Lalu, Pengancaman dengan 2 kasus dengan jumlah tersangka 2 orang.
Pemerasan...
Lalu diikuti penyalahgunaan sajam (1 tersangka), curas (2 tersangka) dan pengrusakan (1 tersangka). Masing-masing tiga tindak pidana ini terdapat 1 kasus.
”Kasus premanisme yang menonjol yakni tersangka Roni (43) melakukan pemerasan kepada vendor PT HWI. Tersangka meminta uang kepada korban. Kalau tidak dikasih, korban diancam akan diganggu usahanya di PT HWI Pati,” tutur dia.
Tersangka pemerasan tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
”Barang bukti yang disita, amplop putih berisi uang Rp 2,5 juta dan 1 unit HP warna biru milik tersangka,” tandas dia.
Editor: Cholis Anwar