Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Lalu diikuti penyalahgunaan sajam (1 tersangka), curas (2 tersangka) dan pengrusakan (1 tersangka). Masing-masing tiga tindak pidana ini terdapat 1 kasus.
”Kasus premanisme yang menonjol yakni tersangka Roni (43) melakukan pemerasan kepada vendor PT HWI. Tersangka meminta uang kepada korban. Kalau tidak dikasih, korban diancam akan diganggu usahanya di PT HWI Pati,” tutur dia.
Tersangka pemerasan tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
”Barang bukti yang disita, amplop putih berisi uang Rp 2,5 juta dan 1 unit HP warna biru milik tersangka,” tandas dia.
Editor: Cholis Anwar



