Murianews, Pati – Jalan Lingkar Selatan Pati atau JLS Pati diblokir ratusan truk, Kamis (19/6/2025) siang. Salah satu jalan utama Jalur Pantai Utara (Pantura) itu pun kini lumpuh akibat demo ODOL itu.
Karena demo ODOL ini, jalur menuju Kabupaten Kudus maupun jalur menuju Kabupaten Rembang tidak bisa dilalui kendaraan. Terutama mobil dan kendaraan berat lainnya.
Awalnya, ratusan sopir hanya memblokir ruas jalan dari arah Kabupaten Rembang menuju Kabupaten Kudus. Jalur menuju Kabupaten Rembang mulanya bisa dilalui. Baik motor maupun truk tronton.
Namun, usai berdialog dengan pihak kepolisian, para sopir massa demo ODOL ini justru memblokir jalur dari arah Kudus menuju Kabupaten Rembang. Tetap di perempatan Tanjang alias lampu merah Tanjang.
Tak berhenti di sana. Jalan Pati-Grobogan juga ikut diblokir. Sopir demo ODOL memberhentikan sejumlah truk dan kendaraan berat lainnya. Mereka menilai para sopir lainnya seharusnya juga ikut solidaritas dengan ikut aksi penolakan UU ODOL tersebut.
Mobil dan truk dari Pati menuju Kecamatan Kayen pun tertahan karena demo ODOL ini. Hanya motor dan beberapa mobil kecil yang bisa melintas ke Kecamatan Kayen.
Salah satu perwakilan sopir, Afif mengaku aksi demo ODOL ini terpaksa menentang kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap mereka. Menurutnya aturan dalam RUU ODOL tak tepat diberlakukan.
Banyak kehilangan pencaharian...
Bila aturan tersebut diberlakukan, ia khawatir banyak keluarga yang menjadi korban dan kehilangan mata pencaharian.
”Kalau aturan Odol harus dikaji dulu. Untuk siapa dan korbannya siapa. Satu muatan ini mengorbankan beberapa keluarga,” unhkap Afif usai dialog dengan Kasat lantas Polresta Pati.
Pihaknya tidak mau membebani pemerintah. Mereka hanya ingin mendapat aturan yang bijak dan tidak menimbulkan korban.
”Harus dikaji dulu. Ini belum jelas. Dia memandang aturan hanya kota-kota besar. Kami di sini tidak merepotkan pemerintah. Yang penting kami tertib dengan membayar pajak,” pungkas dia.
Hingga saat ini demo ODOL masih berlangsung di Jalan Lingkar Selatan Pati
Editor: Anggara Jiwandhana



