BKN pun memberikan waktu tujuh hari setelah surat tersebut diterima oleh Pemkab Pati. Apabila Pemkab Pati tidak menindaklanjuti sampai dengan batas waktu dimaksud, maka BKN akan melakukan pemblokiran penangguhan layanan kepegawaian di Kabupaten Pati sampai dengan permasalahan dimaksud terselesaikan.
”Maka kami mohon Bapak Bupati Pati dengan segera dapat memberikan penjelasan secara komprehensif terkait tindak lanjut permasalahan kepegawaian tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat ini,” ungkap dia.
Murianews, Pati – Pelantikan Direktur RSUD Soewondo Pati dipersoalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bupati Pati Sudewo pun mengklaim permasalahan itu sudah clear.
Sudewo mengungkapkan pihaknya sudah menjawab ke BKN dan menjelaskan persoalan tersebut. Ia menganggap masalah tersebut sudah selesai.
”Sudah clear. Sudah kami jawab,” singkat Sudewo, Kamis (3/7/2025).
Sebelumnya diberitakan, BKN menilai pelantikan Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD Soewondo Pati pada Senin (3/3/2025) lalu tidak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, Rini merupakan non ASN.
Bahkan, BKN setidaknya telah melayangkan tiga kali surat kepada Bupati Pati Sudewo untuk mengklarifikasi pengangkatan Rini sebagai Direktur RSUD Soewondo.
Yakni, nomor 2753/B-AK.02.02/SD/F/2025 yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2025, nomor 6276/B-AK.02.02/SD/K/2025 pada tanggal 17 April 2025 dan nomor 7099/B-AK.02.02/SD/K/2025 pada 19 Mei 2025.
”BKN menegaskan bahwa pengangkatan Saudara Rini Susilowati ke dalam Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan ketentuan mengenai badan layanan umum daerah,” tulis Kepala BKN, Zudan Arif Fahrulloh.
Langkah BKN ini berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Pemblokiran...
BKN pun memberikan waktu tujuh hari setelah surat tersebut diterima oleh Pemkab Pati. Apabila Pemkab Pati tidak menindaklanjuti sampai dengan batas waktu dimaksud, maka BKN akan melakukan pemblokiran penangguhan layanan kepegawaian di Kabupaten Pati sampai dengan permasalahan dimaksud terselesaikan.
”Maka kami mohon Bapak Bupati Pati dengan segera dapat memberikan penjelasan secara komprehensif terkait tindak lanjut permasalahan kepegawaian tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat ini,” ungkap dia.
Editor: Cholis Anwar