Kamis, 20 November 2025

Dalam surat disebutkan bahwa JPT Utama, JPT madya, dan JPT Pratama diisi dari kalangan PNS. Ini sesuai PP nomor 11 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020 pasal 105.

Kemudian pada pasal 47 ayat 1 Perbup Pati nomor 87 tahun 2019 tentang pembentukan unit pelaksana teknis RSUD Soewondo disebutkan bahwa Direktur RSUD Soewondo merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau struktural eselon II.b.

Sementara dari penelusuran BKN pada database SIASN tidak ditemukan NIP atau nama Rini Susilowati sebagai pegawai negeri sipil yang aktif.

BKN pun memerintahkan Bupati Pati Sudewo untuk mengklarifikasi permasalahan ini. Bila tidak, BKN mengancam bakal memblokir layanan kepegawaian ASN Pemkab Pati.

”Klarifikasi itu hal biasa sudah kami jelaskan semua dan tidak ada permasalahan,” pungkas Riyoso.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler