Dalam surat disebutkan bahwa JPT Utama, JPT madya, dan JPT Pratama diisi dari kalangan PNS. Ini sesuai PP nomor 11 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020 pasal 105.
Kemudian pada pasal 47 ayat 1 Perbup Pati nomor 87 tahun 2019 tentang pembentukan unit pelaksana teknis RSUD Soewondo disebutkan bahwa Direktur RSUD Soewondo merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau struktural eselon II.b.
Sementara dari penelusuran BKN pada database SIASN tidak ditemukan NIP atau nama Rini Susilowati sebagai pegawai negeri sipil yang aktif.
BKN pun memerintahkan Bupati Pati Sudewo untuk mengklarifikasi permasalahan ini. Bila tidak, BKN mengancam bakal memblokir layanan kepegawaian ASN Pemkab Pati.
”Klarifikasi itu hal biasa sudah kami jelaskan semua dan tidak ada permasalahan,” pungkas Riyoso.
Murianews, Pati – Plt Sekda Kabupaten Pati, Riyoso ikut membantah pemblokiran layanan kepegawaian ASN di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pati, menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengangkatan direktur RSUD Soewondo.
Menurut Riyoso, kasus pengangkatan Direktur RSUD Soewondo tak berbuntut panjang. ASN maupun masyarakat Kabupaten Pati pun diminta tidak khawatir.
”Blokir layanan ASN tidak ada. Silahkan cek hari ini tidak blokir. Artinya tidak ada persolaan,” ungkap Riyoso kepada Murianews.com, Jumat (4/7/2025).
Dia juga menyebut segala tindakan dan kebijakan yang dilakukan Bupati Pati tidak mungkin tanpa berdasarkan Undang-Undang.
Menurutnya, pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD Soewondo sesuai UU nomor 17 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024.
”Dalam aturan itu diamanatkan bisa dari profesional,” ujar Riyoso.
Dia juga menyebut, dua aturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup) terkait RSUD Soewondo. Perbup itu sudah disinkronisasi baik oleh Kementerian Hukum maupun biro hukum Setda Jawa Tengah.
Seperti diketahui, BKN Republik Indonesia melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten Pati yang menyorot terkait proses pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur Utama RSUD Soewondo yang dinilai tak sesuai aturan.
BKN pertanyakan pengangkatan...
Dalam surat disebutkan bahwa JPT Utama, JPT madya, dan JPT Pratama diisi dari kalangan PNS. Ini sesuai PP nomor 11 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020 pasal 105.
Kemudian pada pasal 47 ayat 1 Perbup Pati nomor 87 tahun 2019 tentang pembentukan unit pelaksana teknis RSUD Soewondo disebutkan bahwa Direktur RSUD Soewondo merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau struktural eselon II.b.
Sementara dari penelusuran BKN pada database SIASN tidak ditemukan NIP atau nama Rini Susilowati sebagai pegawai negeri sipil yang aktif.
BKN pun memerintahkan Bupati Pati Sudewo untuk mengklarifikasi permasalahan ini. Bila tidak, BKN mengancam bakal memblokir layanan kepegawaian ASN Pemkab Pati.
”Klarifikasi itu hal biasa sudah kami jelaskan semua dan tidak ada permasalahan,” pungkas Riyoso.
Editor: Cholis Anwar