Pelelangan itu dilakukan BRI setelah Awi tak membayar utangnya di Bank milik BUMN itu sebesar Rp 700 juta. Gugatan itu dilayangkan April 2025 lalu.
Saat ini, kasus telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Dalam pemeriksaan itu, sejumlah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati memberikan kesaksiannya.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Aris Dwihartoyo, Selasa (8/7/2025), ada dua saksi yang dihadirkan. Yakni Ketua DPRD Pati Ali Badruddin dan Wakil Ketua l DPRD Pati Hardi.
Keduanya rela menjadi saksi lantaran Awi merupakan sahabatnya. Mereka tidak mau rumah dan gudang milik Awi jatuh ke tangan orang lain.
Keduanya juga mengaku pernah diminta Awi untuk membantunya agar rumah dan gudangnya tidak dilelang BRI.
”Tadi saya ditanya majelis hakim terkait apa yang saya ketahui. Ketika saat itu Pak Awi mendapatkan SP (Surat Peringatan) 1, SP 2, atau SP 3, Pak Awi minta tolong kepada saya, datang ke DPRD, DPRD rumah rakyat, saya diminta tolong agar jaminan utang itu tidak dilelang,” terangnya, usai sidang.
Murianews Pati – Warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Awi menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait pelelangan rumah dan lahan hingga gedung miliknya.
Pelelangan itu dilakukan BRI setelah Awi tak membayar utangnya di Bank milik BUMN itu sebesar Rp 700 juta. Gugatan itu dilayangkan April 2025 lalu.
Saat ini, kasus telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Dalam pemeriksaan itu, sejumlah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati memberikan kesaksiannya.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Aris Dwihartoyo, Selasa (8/7/2025), ada dua saksi yang dihadirkan. Yakni Ketua DPRD Pati Ali Badruddin dan Wakil Ketua l DPRD Pati Hardi.
Keduanya rela menjadi saksi lantaran Awi merupakan sahabatnya. Mereka tidak mau rumah dan gudang milik Awi jatuh ke tangan orang lain.
Keduanya juga mengaku pernah diminta Awi untuk membantunya agar rumah dan gudangnya tidak dilelang BRI.
”Tadi saya ditanya majelis hakim terkait apa yang saya ketahui. Ketika saat itu Pak Awi mendapatkan SP (Surat Peringatan) 1, SP 2, atau SP 3, Pak Awi minta tolong kepada saya, datang ke DPRD, DPRD rumah rakyat, saya diminta tolong agar jaminan utang itu tidak dilelang,” terangnya, usai sidang.
Berkomunikasi dengan BRI...
Setelah itu, kemudian Ali berkomunikasi dengan pihak BRI Pati agar rumah dan gudang milik Awi tak dilelang. Ia menyebut komunikasi itu mendapatkan respon baik.
”Saat itu saya komunikasikan dengan Pimpinan Cabang BRI Pati, Pak Ridwan, saya telpon, intinya Pak Ridwan merespon baik, yang mana nanti akan ditindaklanjuti, akan dikomunikasikan yang menangani, kemudian Pak Awi untuk menghadap, ketemu dengan pihak BRI,” ucapnya.
Namun, Ali tak mengetahui jika proses lelang yang dilakukan BRI Pati itu tetap berjalan. Padahal menurutnya, jika jaminan yang digunakan untuk utang adalah rumah atau tempat tinggal seharusnya tak langsung dilelang.
”Besar harapan kami, kalau yang dilelang rumah tinggal sebagai penjamin, pihak perbankan manapun bank-bank yang lain, kami mohon untuk dipertimbangkan. Karena sebagai tempat tinggal. Harus dipertimbangkan matang-matang, karena warga yang tidak punya rumah diberikan rumah oleh negara,” sebutnya.
Bahkan, ia menilai hal itu tak sejalan dengan program pemerintah. Sehingga menurutnya, seharusnya bisa dikomunikasikan dulu sebelum proses lelang dilakukan.
”Ini karena utang belum bisa membayar, kemudian di SP 1, SP 2, SP 3 kemudian dilakukan lelang, kemudian asetnya jatuh ke orang lain, rasanya bertentangan dengan tujuan pemerintah. Harapan kami bisa dikomunikasikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Proses Panjang...
Saat dikonfirmasi, Pemimpin BRI Cabang Pati sebelumnya, Muhammad Ridwan mengatakan, pihaknya telah melakukan proses panjang sebelum lelang jaminan utang. Dari penagihan hingga memberikan Surat Peringatan (SP).
”Lelang itu proses yang lama juga. Tidak ujug-ujug langsung lelang. Dari kita sudah proses panjang dan lama, penagihan, SP 1, SP 2 dan seterusnya,” jawab kepala wartawan lewat sambungan telepon WhatsApp.
Ridwan menegaskan lelang jaminan utang tak bisa langsung dibatalkan. Sebab telah melewati proses yang panjang.
”Sudah proses panjang. Lelang tak bisa dibatalkan begitu saja,” pungkasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi