Kebijakan Bupati Pati Naikan PBB, Dinilai Langgar Hukum dan Moral
Umar Hanafi
Sabtu, 19 Juli 2025 16:44:00
Murianews, Pati – Sejumlah pakar hukum di Pati menggelar diskusi terbuka di Kedai Perko, Sabtu (19/7/2025). Hasilnya, mereka menilai kebijakan Bupati Pati menaikkan Pajak Bumi dan Banguan (PBB) melanggar norma hukum dan moral.
Forum diskusi yang digelar oleh Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai, Institut Hukum dan Kebijakan Publik (INHAKA), dan Dewan Kota ini bertemakan ’Kajian Hukum dan Politis Kenaikan PBB-P2 Kabupaten Pati’.
”Kebijakan Bupati Pati ( tentang PBB) bertentangan dengan ketentuan perundangan. Terutama soal Perda nomor 1 tahun 2024. Kita himpun teman-teman untuk berfikir dan menghasilkan kesepakatan dnanhasil kajian,” ujar Direktur LSBH Teratai, Nimerodi Gulo.
Ia mengaku, sebenarnya pihaknya mengundang Bupati Pati Sudewo dan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin untuk menghadiri forum ini. Namun, keduanya tak hadir tanpa konfirmasi lebih lanjut.
”Seharusnya pak Bupati Pati datang ke sini dan memberikan tanggapan agar tidak menghasilkan hasil yang sepihak. Tapi beliau tidak datang ke sini. Maka asumsi kita mereka sepakat dengan hasil kajian kita,” ungkapnya.
Ia menilai Bupati Pati dalam memutuskan kenaikan PBB melakukan pelanggaran konstitusional. Terutama prinsip asas pemerintah yang baik dan pelanggaran Perda.
”Beliau seharusnya mengajak ngomong di sini. Mungkin pemahaman beliau keliru maka kita ajak ke sini. Kog naiknnya lebih dari 250 persen NJOP. PBB itu sifatnya keputusan DPRD bukan pusat,” tutur dia.
Bijak dan Arif...
- 1
- 2



