Sidak Disdagperin Pati ini diawali dengan menyasar pedagang beras di Pasar Sleko Pati. Petugas mendatangi pedagang satu per satu untuk mengecek ukuran beras dengan menimbang dan memeriksa izin edar produk.
Setelah itu, sidak dilanjutkan ke beberapa perusahaan beras di Pati untuk kembali mengecek kualitas dan takaran kemasan beras.
”Tadi di pasar karena kulakan nggih, kulakan di pedagang besar yang tidak memenuhi syarat baik kualitas dan timbangannya akan kami sita dan kami kembalikan ke pedagang dari awal,” ujar Suwardi.
Ia menjelaskan, beberapa merek beras saat ditimbang ternyata menunjukkan berat yang kurang dari yang tertera pada kemasan.
”Namanya timbangan itu tidak termasuk bungkus ya. Isinya misalnya 5 kilogram (tulisan di kemasan) ya isi beras harus 5 kilogram. Tidak termasuk bungkus. Ini kurang beberapa gram dan ons,” jelasnya.
Murianews, Pati – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar dan perusahaan beras pada Kamis (24/7/2025).
Hasilnya, tim menemukan adanya kemasan beras yang tidak sesuai dengan takaran timbangan yang tertera, serta merek beras yang belum memiliki izin edar.
Sidak Disdagperin Pati ini diawali dengan menyasar pedagang beras di Pasar Sleko Pati. Petugas mendatangi pedagang satu per satu untuk mengecek ukuran beras dengan menimbang dan memeriksa izin edar produk.
Setelah itu, sidak dilanjutkan ke beberapa perusahaan beras di Pati untuk kembali mengecek kualitas dan takaran kemasan beras.
Kepala Bidang Perdagangan pada Disdagperin Kabupaten Pati, Suwardi mengatakan, temuan adanya kemasan beras yang ukurannya tidak sesuai dengan timbangan yang tertera.
”Tadi di pasar karena kulakan nggih, kulakan di pedagang besar yang tidak memenuhi syarat baik kualitas dan timbangannya akan kami sita dan kami kembalikan ke pedagang dari awal,” ujar Suwardi.
Ia menjelaskan, beberapa merek beras saat ditimbang ternyata menunjukkan berat yang kurang dari yang tertera pada kemasan.
”Namanya timbangan itu tidak termasuk bungkus ya. Isinya misalnya 5 kilogram (tulisan di kemasan) ya isi beras harus 5 kilogram. Tidak termasuk bungkus. Ini kurang beberapa gram dan ons,” jelasnya.
Izin edar...
Selain masalah takaran, petugas juga menemukan merek beras yang belum memiliki izin edar. Suwardi menegaskan bahwa beras yang dijual di pasaran seharusnya memiliki izin edar untuk menjamin kualitasnya.
”Kemudian ada beberapa merek beras yang tidak berizin perusahaan atau izin usaha untuk bisa mengurus izin ke dinas ketahanan pangan. Ada dua merek yang belum dicantumkan izin edar,” terangnya.
Suwardi menambahkan, pihaknya juga memastikan kelancaran distribusi beras dan mengecek isu yang ramai di media terkait dugaan beras oplosan.
”Kami melakukan pemantauan dan sidak di pasar dan perusahaan beras. Ternyata hal itu tidak ada dan tidak terbukti ada pencampuran medium dengan premium,” tutur dia, menepis isu tersebut.
Terkait harga beras di pasaran saat ini, Suwardi menyebutkan bahwa harga beras premium berkisar antara Rp 13.000 hingga Rp 13.500 per kilogram, sedangkan beras medium berkisar Rp 12.500 hingga Rp 12.900 per kilogram.
”Hal ini saya kira wajar di tingkat konsumen sehingga kami petugas kualitas di pasaran sesuai dengan kategori medium dan premium,” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar