Murianews, Pati – Kasus penemuan mayat yang membusuk di Jurang Desa Purwokerta, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati mulai terungkap. Kini, pihak kepolian mengamankan dua terduga pelaku pembunuhan.
Kapolsek Kayen AKP Parsa memaparkan korban yakni warga desa setempat yang berinisial KR. Lelaki berusia 35 tahun itu ditemukan tak bernyawa di jurang sedalam 30 meter pada Sabtu (26/7/2025) siang.
Pihaknya pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Autopsi juga digelar di RSUD RAA Soewondo pada Minggu (27/7/2025).
Menurutnya mayat ini diduga menjadi korban pembunuhan. Karena lehernya diikat dimasukkan dalam karung. Mayat ini dalam kondisi telanjang.
Dua warga juga telah diamankan. Keduanya diduga kuat merupakan pelaku pembunuhan korban yang sempat dilaporkan hilang sepekan tersebut.
”Terduga pelaku diamankan telah kami amankan. Sudah dua orang yang ditangkap,” ujar AKP Parsa, Senin (28/7/2025).
Ia memaparkan, motif terduga pelaku yakni lantaran asmara. Salah satu istri pelaku diduga mempunyai hubungan gelap dengan korban.
”Barang bukti sepeda motor, bantal, baju korban dan karung. Motifnya dugaan cinta segitiga. jadi istri pelaku dengan korban,” tandas AKP Parsa.
Penemuan mayat...
Diketahui, penemuan mayat ini bermula saat ada warga pencari biawak menemukan sesosok mayat dalam jurang sedalam 30 meter. Mendapati adanya mayat, warga itu lalu melaporkan kejadian kepada polisi.
”Korban sebelumnya meninggalkan rumah sejak 19 Juli 2025 lalu. Jadi korban saat itu mau pamitan keluar dari rumah,” kata dia.
Korban tak kunjung pulang hingga ditemukan meninggal di dalam jurang. Saat ditemukan, kondisi tubuh membengkak. Diduga korban meninggal lebih dari lima hari.
Editor: Cholis Anwar



