Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menuntut Bupati Pati Sudewo lengser dari jabatannya. Emang bisa?

Ahli hukum tata negara Universitas Semarang (USM) Muhammad Junaidi menjelaskan pelengseran dengan mekanisme protes atau demo dari masyarakat secara langsung belum diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.

”Yang diatur itu dalam UU Pemerintahan Daerah ya mekanisme interplasi, hak angket, hingga kasus hukum bila telah ditetapkan menjadi tersangka dan lain sebagainya,” ujar Junaidi kepada Murianews.com, Selasa (12/8/2025).

Meskipun demikian, lanjut dia, berdasarkan sejarah Indonesia, Presiden Soeharto lengser pada tahun 1998 usai desakan publik. Saat itu, Soeharto melepas jabatannya usai mengundurkan diri.

”Untuk pelengseran dari masyarakat langsung turun itu seperti kontruksi Soeharto dulu turun. Itukan melalui desakan masyarakat. Kalau itu terjadi lagi, memang secara hukum tidak ada. Tapi itu bisa (dengan) bentuk sukarela atau mengundurkan diri Pak Sudewo,” ungkap dia.

Meski demikian, ia berharap demo yang rencananya dihadiri 50 ribu massa berjalan dengan kondusif. Ia juga berharap Bupati Pati Sudewo segera introspeksi diri dalam memutuskan kebijakan.

”Yang menjadi catatan saya, demo kondusif. Bupati segera melakukan evaluasi. (Kebijakan) Jangan mundur ke belakang. Itu yang menjadi ramai terus. Enggak ada ujungnya nanti,” tandas dia.

Diduga Ditunggangi... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler