Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akhirnya menyepakati pengajuan hak angket terhadap kebijakan kontroversial Bupati Sudewo.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna pada Rabu (13/8/2025), yang berlangsung di tengah tekanan dari ribuan massa yang memprotes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Meskipun hanya 20-30 orang perwakilan massa yang diizinkan masuk untuk menyaksikan sidang, desakan dari luar gedung terus menguat.

Sebelumnya, massa sempat merangsek masuk ke Gedung DPRD dengan merusak pagar, mencoret-coret dinding, dan membuat situasi memanas.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal.

”Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita sepakati penjadwalan dan usulan angket,” ujar Ali.

Ia menambahkan, setiap tahapan akan dijalankan sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.

Hak angket ini akan fokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan PBB-P2, yang sebelumnya sempat mencapai 250 persen dan menuai protes keras dari masyarakat, meskipun pada akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan.

Kekecewaan publik yang terlanjur meluas kini berujung pada tuntutan agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.

Komentar

Terpopuler