Rabu, 19 November 2025

Bandang juga enggan untuk menegaskan, tentang mutasi yang dilakukan Bupati Pati tersebut apakah cacat hukum atau tidak. Pihaknya meminta masyarakat bisa menilai sendiri. Dengan proses seperti itu, apakah mutasi itu sah atau tidak. Termasuk SK dari Bupati Pati Sudewo benar atau tidak.

Bandang menyebut, Tim pansus DPRD Pati memiliki penilaian sendiri. Pihaknya akan menyimpulkan kebijakan mutasi itu setelah berkoordinasi dengan tim ahli yang dimiliki.

Seperti diketahui, jika merujuk pada tanggal tersebut, mayoritas pejabat yang dilantik Bupati Pati berasal dari lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Kabupaten Pati. Jabatan yang diisi dari pelantikan tersebut paling tinggi adalah pejabat setingkat sekertaris dinas (Sekdin).

Pejabat sekretaris dinas yang dilantik di antaranya, Paryanto yang sebelumnya menjabat Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pati (Disdikbud Pati) digeser menjadi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH Pati).

Kemudian, Rizki Hermanu yang sebelumnya menjabat Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM Pati) dimutasi Bupati Pati menjadi Sekertaris Dinas Ketenagakerjaan Pati (Disnaker Pati).

Diketahui, kebijakan mutasi ASN Pati merupakan salah satu dari 12 kategori dugaan pelanggaran Bupati Pati yang ditelaah oleh Pansus Hak Angket DPRD Pati. Kategori lainnya termasuk proyek infrastruktur bermasalah dan kenaikan PBB-P2 melalui Perbup Nomor 17 Tahun 2025 yang sempat menuai gejolak.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler