”Ketika maklumat itu kita sampaikan, segera beliau meminta maaf. Dan permintaan maaf beliau kami terima, kami apresiasi. Jadi sudah selesai,” bebernya.
Umar menyebut, kebijakan lima dan enam hari sekolah sama-sama sah karena sesuai undang-undang. Namun, jika kebijakan lima hari sekolah diterapkan, harus memenuhi syarat-syarat.
Seperti tenaga pendidik dan kependidikan mencukupi, sarana prasarana mencukupi dan persetujuan dari orang tua, komite sekolah dan tokoh masyarakat.
”Nampaknya kajiannya kurang. Saya menyayangkan Disdikbud kurang cermat, kurang teliti, tidak mematuhi undang-undang, sehingga bikin gaduh,” kata Umar.
Murianews, Pati – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama PCNU Pati menjadi saksi dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Kamis (28/8/2025). Mereka pun mengungkapkan fakta-fakta baru tentang kebijakan Bupati 5 hari sekolah.
Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua PCNU Pati Umar Farouq membantah klaim Bupati Pati Sudewo yang menyebut kebijakan lima hari sekolah didukung lembaganya.
Ia mengatakan jika Bupati Pati justru baru menemui PCNU Pati usai mengumumkan wacana tersebut kepada ratusan kepala sekolah di Pendapa Kabupaten Pati ada Rabu (7/5/2025) lalu. Sudewo baru mengutarakan wacana ini ke PCNU sehari setelahnya.
”Hari Rabu beliau ngendikan di media (bahwa sudah didukung PCNU), Kamis baru ketemu kita (PCNU). Itu yang kita sayangkan,” ungkapnya.
Soal adakah tim dari Pemkab Pati yang menemui PCNU Pati sebelum pengumuman wacana lima hari sekolah, Umar juga menyebut tidak ada. Baru setelah pertemuan dengan Bupati Pati Sudewo itu, tim kajian baru dibentuk.
”Tidak ada (tim yang menemui PCNU). Timnya baru dibentuk Kamis itu. Kami PCNU Pati, Disdik (Dinas Kependidikan dan Kebudayaan), dan Pak Plt Disdikbud baru ketemu hari-hari berikutnya,” lanjut dia.
Makanya, lanjut dia, PCNU Pati lantas mengeluarkan maklumat yang salah satunya meminta Bupati Sudewo meminta maaf karena telah mengklaim kebijakan lima hari sekolah sudah didukung PCNU Pati.
Segera minta maaf...
”Ketika maklumat itu kita sampaikan, segera beliau meminta maaf. Dan permintaan maaf beliau kami terima, kami apresiasi. Jadi sudah selesai,” bebernya.
Umar menyebut, kebijakan lima dan enam hari sekolah sama-sama sah karena sesuai undang-undang. Namun, jika kebijakan lima hari sekolah diterapkan, harus memenuhi syarat-syarat.
Seperti tenaga pendidik dan kependidikan mencukupi, sarana prasarana mencukupi dan persetujuan dari orang tua, komite sekolah dan tokoh masyarakat.
”Nampaknya kajiannya kurang. Saya menyayangkan Disdikbud kurang cermat, kurang teliti, tidak mematuhi undang-undang, sehingga bikin gaduh,” kata Umar.
Diketahui, Bupati Pati Sudewo telah membatalkan kebijakan lima hari sekolah pada Kamis (8/8/2025) setelah muncul gelombang protes dari masyarakat. Dengan pembatalan itu, sistem kegiatan belajar mengajar (KBM) di jenjang TK, SD, dan SMP kembali ke enam hari sekolah.
Editor: Anggara Jiwandhana