Direktur INHAKA Husaini menilai tindakan yang dilakukan diduga pendukung atau pengawal Torang Manurung merupakan praktik kekerasan. Maka dari itu, pihaknya mendesak Polresta Pati Polri segera menangkap dan memproses hukum pelaku kekerasan.
”Yang jelas-jelas terlihat dan ada bukti rekamannya. Jika pelaku ternyata oknum Polisi (misalnya), jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat,” ujar dia berdasarkan keterangan pers yang diterima Murianews.com, Sabtu (6/9/2025).
”Mengingatkan semua pihak, termasuk aparat kepolisian, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi,” kata Husaini.
Ia pun mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.
”Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang. Sekali lagi INHAKA meminta agar kepolisian bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus ini,” tandas dia.
Murianews, Pati – Institute Hukum dan Kebijakan Publik (INHAKA) mendesak polisi segera mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap wartawan Pati pada Kamis (4/9/2025) lalu.
Direktur INHAKA Husaini menilai tindakan yang dilakukan diduga pendukung atau pengawal Torang Manurung merupakan praktik kekerasan. Maka dari itu, pihaknya mendesak Polresta Pati Polri segera menangkap dan memproses hukum pelaku kekerasan.
”Yang jelas-jelas terlihat dan ada bukti rekamannya. Jika pelaku ternyata oknum Polisi (misalnya), jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat,” ujar dia berdasarkan keterangan pers yang diterima Murianews.com, Sabtu (6/9/2025).
Apalagi korban merupakan wartawan yang saat itu sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik untuk mendapatkan informasi yang berimbang.
”Mengingatkan semua pihak, termasuk aparat kepolisian, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi,” kata Husaini.
Ia pun mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.
Pasalnya, menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman yang serius terhadap upaya penegakkan hukum dan demokrasi.
”Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang. Sekali lagi INHAKA meminta agar kepolisian bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus ini,” tandas dia.
Wartawan dibanting...
Sebelumnya, dua wartawan di Kabupaten mengalami kekerasan berupa penarikan dan pembantingan oleh seseorang diduga preman. Peristiwa ini terjadi saat wartawan hendak meminta keterangan pada Torang Manurung usai walk out dalam Sidang Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Kasus itu lantas dilaporkan ke pihak kepolisian pada hari itu juga. Setelah kejadian itu viral, Torang Manurung kemudian meminta maaf atas kejadian tersebut dan kini sudah mengundurkan diri.
Dalam rapat pansus itu, Torang Manurung dimintai keterangan soal pengangkatan Direktur Umum RSUD Pati, Rini Susilowati, pemutusan hubungan kerja 220 pegawai honorer dan mutasi pegawai, hingga adanya dugaan nepotisme. Namun di tengah rapat, Torang Manurung menyatakan walk out.
Editor: Cholis Anwar