Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Institute Hukum dan Kebijakan Publik (INHAKA) mendesak polisi segera mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap wartawan Pati pada Kamis (4/9/2025) lalu.

Direktur INHAKA Husaini menilai tindakan yang dilakukan diduga pendukung atau pengawal Torang Manurung merupakan praktik kekerasan. Maka dari itu, pihaknya mendesak Polresta Pati Polri segera menangkap dan memproses hukum pelaku kekerasan.

”Yang jelas-jelas terlihat dan ada bukti rekamannya. Jika pelaku ternyata oknum Polisi (misalnya), jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat,” ujar dia berdasarkan keterangan pers yang diterima Murianews.com, Sabtu (6/9/2025).

Apalagi korban merupakan wartawan yang saat itu sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik untuk mendapatkan informasi yang berimbang.

”Mengingatkan semua pihak, termasuk aparat kepolisian, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi,” kata Husaini.

Ia pun mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.

Pasalnya, menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman yang serius terhadap upaya penegakkan hukum dan demokrasi.

”Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang. Sekali lagi INHAKA meminta agar kepolisian bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus ini,” tandas dia.

Wartawan dibanting...

  • 1
  • 2

Komentar