Menurutnya, Sudewo seharusnya terbuka ketika pansus mencari informasi terkait kebijakannya yang diduga bermasalah. Karena, ia menyebut Bupati memiliki kewajiban menjalankan mandatnya rakyat.
”Yang didalami Pansus temuan semua. Artinya pansus tidak mencari-cari. Tapi menemukan fakta. Misal Manurung yang jadi dewas Soewondo, istrinya pemborong, kemudian pemecatan karyawan rumah sakit Soewondo hingga lima hari sekolah,” sebut dia.
”Pansus tidak memaksa orang untuk memenuhi pertanyaan, tapi itu akan dicatat oleh pansus. Pansus juga mempunyai hak. Memberikan kesempatan orang yang dipanggil,” pungkasnya.
Murianews, Pati – Institut Hukum dan Kebijakan Publik (INHAKA) merespon pernyataan Bupati Pati Sudewo soal proses panitia khusus (pansus). Pertanyaan Sudewo tersebut dinilai salah dan keluar jalur atau offside.
Direktur INHAKA Husaini mengungkapkan jika Sudewo seharusnya tak perlu mengeluarkan statemen tersebut. Pasalnya, Pansus Pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo memang mendalami apa yang menjadi tuntutan masyarakat.
”Dia offside. Karena, yang didalami pansus itu merespon Masyarakat Pati Bersatu. Awal 22 usulan akhirnya yang dapat didalami 12 poin,” ucapnya, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, Sudewo seharusnya terbuka ketika pansus mencari informasi terkait kebijakannya yang diduga bermasalah. Karena, ia menyebut Bupati memiliki kewajiban menjalankan mandatnya rakyat.
”Yang didalami Pansus temuan semua. Artinya pansus tidak mencari-cari. Tapi menemukan fakta. Misal Manurung yang jadi dewas Soewondo, istrinya pemborong, kemudian pemecatan karyawan rumah sakit Soewondo hingga lima hari sekolah,” sebut dia.
Husaini menegaskan, pihak yang dipanggil Pansus semestinya memberikan kesaksian yang sebenarnya. Sehingga jika ada pernyataan yang didapatkan akan tindak lanjuti.
”Pansus tidak memaksa orang untuk memenuhi pertanyaan, tapi itu akan dicatat oleh pansus. Pansus juga mempunyai hak. Memberikan kesempatan orang yang dipanggil,” pungkasnya.
Telanjangi pemerintah...
Sebagai informasi, Sudewo sebelumnya meminta agar pansus tak dijadikan ajang menelanjangi pemerintah. Dia berharap tim pansus tidak melebar ke mana-mana.
”Kalau yang dipersoalkan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) ya PBB P2 yang ditajamkan. Jangan kemana-mana,” katanya.
Berikut 12 poin yang didalami Pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo:
- Kebijakan Kepegawaian: Pengangkatan Direktur RSUD, mutasi, promosi, dan demosi serta Rangkap jabatan yang diduga nepotisme dan tidak sesuai kompetensi serta tidak mengindahkan sistem merit
2. Proses Pengadaan Barang-Jasa
3. Proyek Infrastruktur-Prioritas Pembangunan
4. Kebijakan tidak aspiratif atau tidak berpihak pada masyarakat5. Dugaan Korupsi DJKA (catatan: bukan kewenangan daerah)
6. Pemutusan kontrak 220 tenaga honorer RSUD
7. Penggantian slogan Kabupaten Pati secara sepihak
8. Mempersulit pelayanan publik karena belum membayar PBB-P2
9. Melanggar sumpah janji, arogan, dan intimidasi kepada Masyarakat
10. Pembohongan public
11. Pengangkatan Plt. Sekda yang diduga bermasalah
12. Kebijakan pengelolaan Baznas
Editor: Anggara Jiwandhana