Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Kasus dugaan perundungan alias bullying yang diduga dilakukan anak seorang pejabat di Kabupaten Pati kembali mencuat. Kasus itu pun sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib sejak Oktober 2024.

Namun, terduga pelaku yang merupakan merupakan anak pejabat belum ditetapkan menjadi tersangka.

Terduga pelaku merupakan siswa salah satu SMA di Pati yang berinisial N. Ia dilaporkan setelah diduga memfitnah dan menghina teman sekolahnya, M dengan sebutan ”anak haram”.

Akibatnya, korban mengalami trauma psikis hingga berulang kali dirawat di rumah sakit dan tak bisa beraktivitas normal di sekolah.

Kuasa hukum korban, Kristoni Duha, menegaskan pihaknya sudah menyerahkan laporan resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati.

”Kasus ini dilaporkan sejak Oktober 2024. Sudah ada gelar perkara, bahkan rencana pemanggilan ahli pidana. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut jelas,” ujar Toni, Rabu (10/9/2025).

Toni menyebut pasal yang dilaporkan mencakup Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

”Bagaimana bisa seorang pejabat mendidik guru dan siswa di Kabupaten Pati, sementara anaknya sendiri terjerat kasus bullying dan fitnah yang belum diselesaikan?” tegas Toni.

Mediasi gagal...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler