Kamis, 20 November 2025

Murianews, Pati – Pembatalan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Pembangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jateng berimbas pada potensi pendapatan yang diraih.

Itu dikemukakan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, Febes Mulyono. Ia mengatakan, sebelum pembatalan, pihaknya menargetkan perolehan pendapatan dari PBB sebesar Rp 65 miliar.

Namun, karena kebijakan kenaikan PBB-P2 dibatalkan, target perolehan pendapatan dari PBB pun dikembalikan seperti pada 2024 yakni, sebesar Rp 28 miliar. Dengan begitu, Pemkab Pati kehilangan potensi pendapatan dari PBB hingga Rp 37 miliar.

”Potensi kehilangan pendapatan tinggal mengurangi. Kalau target awal Rp 65 miliar menjadi Rp 28 miliar jadi (kehilangan) Rp 37 miliar,” ujar Febes kepada Murianews.com, Sabtu (13/9/2025).

Meski kehilangan potensi pendapatan dari batalnya kenaikan PBB, pihaknya tak mempermasalahkan. Mengingat itu merupakan keputusan Bupati Pati Sudewo.

”Tapi karena ini kebijakan yang sudah. Kita maksimalkan yang ada,” kata Febes.

Diketahui pembatalan kenaikan PBB hingga 250 persen terjadi setelah gelombang protes dari masyarakat sejak Juli hingga Agustus 2025.

Kenaikan PBB ini membuat warga yang tergabung dalam Masyarakat Pati Bersatu berencana menggelar demo pada 13 Agustus 2025.

Sebelum demo... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler