Yang bikin warga gerah, lanjut dia, rupanya ada pendirian tower di desa sebelah dari perusahaan berbeda yang lokasinya sama-sama cukup jauh dari permukiman, tapi warga sekitar dapat kompensasi.
”Permasalahannya, kami tidak dapat, tapi desa sebelah, kok dapat. Warga desa sebelah dapat Rp 2,5 juta dan ada sebagian yang dapat Rp 3 juta tergantung luas lahan,” ungkap Suyanto.
”Jadi tahu-tahu sudah mau didirikan dan pihak desa diminta tanda tangan saja. Kami protes, akhirnya tidak jadi,” kata Wibowo.
Kemudian, lanjut dia, pihak perusahaan meminta dicarikan lahan lain dan akhirnya pihaknya memberikan lokasi di tanah bengkok.
”Di bengkok desa itu tak ada permukiman penduduk. Jadi pihak perusahaan tidak mengeluarkan kompensasi,” ungkap dia.
Murianews, Pati – Pendirian Menara Base Transceiver Station (BTS) di Trikoyo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati disoal warga setempat. Warga merasa tak pernah mendapatkan sosialisasi dan kompensasi.
Mereka pun sempat menggelar aksi penolakan pendirian tower, Minggu (14/9/2025) dengan memasang spanduk bertuliskan, ”Tower Ini Ilegal, karena tower ini berdiri tanpa mendapat persetujuan dari warga lingkungan sekitar yg punya tanah”.
Namun, spanduk itu kemudian hilang diambil orang tak dikenal.
Salah satu warga, Suyanto mengatakan, aksi itu merupakan upaya warga agar pihak desa dan perusahaan telekomunikasi pemilik tower mendengar keluhan warga.
Suyanto merupakan salah satu warga yang lahannya dekat dengan tower. Jarak lahannya sekitar 50 meter, sedangkan rumahnya kira-kira 100 meter.
Menurutnya, sejak berdiri setahun lalu, warga mengaku tidak mendapat sosialisasi, bahkan kompensasi. Saat rencana pendirian, dia juga sempat bertanya kepada kepala desa setempat, tapi jawabannya, warga tidak dapat kompensasi.
”Kata Pak Lurah, warga enggak dapat (kompensasi) karena jauh dari rumah,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Senin (15/9/2025).
Klarifikasi Kades...
Yang bikin warga gerah, lanjut dia, rupanya ada pendirian tower di desa sebelah dari perusahaan berbeda yang lokasinya sama-sama cukup jauh dari permukiman, tapi warga sekitar dapat kompensasi.
”Permasalahannya, kami tidak dapat, tapi desa sebelah, kok dapat. Warga desa sebelah dapat Rp 2,5 juta dan ada sebagian yang dapat Rp 3 juta tergantung luas lahan,” ungkap Suyanto.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Trikoyo, Dasar Wibowo menyampaikan, sebelum berdiri di bengkok desa, tower tersebut rencana akan didirikan di dekat permukiman yang lahannya milik warga. Bahkan warga sekitar juga sudah dapat kompensasi.
”Jadi tahu-tahu sudah mau didirikan dan pihak desa diminta tanda tangan saja. Kami protes, akhirnya tidak jadi,” kata Wibowo.
Kemudian, lanjut dia, pihak perusahaan meminta dicarikan lahan lain dan akhirnya pihaknya memberikan lokasi di tanah bengkok.
”Di bengkok desa itu tak ada permukiman penduduk. Jadi pihak perusahaan tidak mengeluarkan kompensasi,” ungkap dia.
Editor: Zulkifli Fahmi