Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo memaparkan pihaknya sudah memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli dari Dewan Pers untuk menangani kasus ini.
Namun dirinya tak menjelaskan inisial tersangka tersebut. Yang jelas, tersangka ini diduga ikut menarik wartawan hingga terjatuh dan menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Kompol Heri menegaskan, kasus ini diproses berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
”Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi,” tegas Kompol Heri.
”Kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus pesan kuat bahwa penghalangan kerja pers tidak bisa ditoleransi di Pati,” pungkasnya.
Murianews, Pati – Pihak Polresta Pati menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan pada beberapa waktu lalu. Penetapan ini setelah Polresta Pati melakukan penyidikan lebih dalam.
Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo memaparkan pihaknya sudah memeriksa lima saksi dan satu saksi ahli dari Dewan Pers untuk menangani kasus ini.
”Kami juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 1 orang sebagai tersangka,” ungkap dia berdasarkan keterangan tertulisnya, Jumat (19/9/2025).
Namun dirinya tak menjelaskan inisial tersangka tersebut. Yang jelas, tersangka ini diduga ikut menarik wartawan hingga terjatuh dan menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Kompol Heri menegaskan, kasus ini diproses berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
”Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi,” tegas Kompol Heri.
Polresta Pati pun menekankan akan menuntaskan kasus ini hingga ke ranah pengadilan.
”Kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus pesan kuat bahwa penghalangan kerja pers tidak bisa ditoleransi di Pati,” pungkasnya.
Torang Manurung...
Sebelumnya, dua wartawan di Kabupaten Pati mengalami dugaan kekerasan berupa penarikan dan pembantingan yang dilakukan oleh dua orang yang diduga preman. Kedua wartawan tersebut yakni Umar Hanafi dari Murianews.com dan Mutia Parasti dari Lingkar TV
Peristiwa ini terjadi saat keduanya bersama awak media lain hendak meminta keterangan pada Torang Manurung usai walk out (wo) dalam Sidang Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Kasus itu lantas dilaporkan ke pihak kepolisian pada hari itu juga. Setelah kejadian itu viral, Torang Manurung kemudian meminta maaf atas kejadian tersebut dan kini sudah mengundurkan diri.
Dalam rapat pansus itu, Torang Manurung dimintai keterangan soal pengangkatan Direktur Umum RSUD Pati, Rini Susilowati, pemutusan hubungan kerja 220 pegawai honorer dan mutasi pegawai, hingga adanya dugaan nepotisme. Namun di tengah rapat, Torang Manurung menyatakan wo.
Editor: Supriyadi