Sebanyak 10 poin kesepakatan ditandatangani oleh pimpinan DPRD setelah audiensi dengan perwakilan massa aksi.
Kesepuluh poin tersebut disepakati dan ditandatangani langsung oleh seluruh pimpinan Dewan, yakni Ketua DPRD Ali Badrudin (PDIP), Wakil Ketua I Hardi (Gerindra), Wakil Ketua II Bambang Susilo, dan Wakil Ketua III Suwito.
Usai audiensi, Ali Badrudin dan Hardi secara terbuka menyampaikan beberapa poin hasil kesepakatan tersebut.
”Dari PDIP sesuai permintaan MPB, anggota pansus dari PDIP Joko Wahyudi juga kami sepakati untuk diganti. Alasan tadi karena jarang masuk rapat,” ujar Ali Badrudin.
Murianews, Pati – Aksi demonstrasi yang digelar oleh kelompok Masyarakat Pati Bersatu di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada Jumat (19/9/2025) membuahkan hasil signifikan.
Sebanyak 10 poin kesepakatan ditandatangani oleh pimpinan DPRD setelah audiensi dengan perwakilan massa aksi.
Kesepuluh poin tersebut disepakati dan ditandatangani langsung oleh seluruh pimpinan Dewan, yakni Ketua DPRD Ali Badrudin (PDIP), Wakil Ketua I Hardi (Gerindra), Wakil Ketua II Bambang Susilo, dan Wakil Ketua III Suwito.
Usai audiensi, Ali Badrudin dan Hardi secara terbuka menyampaikan beberapa poin hasil kesepakatan tersebut.
Salah satu poin yang disepakati yakni mengganti anggota pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo dari Fraksi PDIP Joko Wahyudi dan anggota Fraksi Partai Gerindra Irianto Budi Utomo.
”Dari PDIP sesuai permintaan MPB, anggota pansus dari PDIP Joko Wahyudi juga kami sepakati untuk diganti. Alasan tadi karena jarang masuk rapat,” ujar Ali Badrudin.
Berikut 10 poin hasil demo Pati 19 September 2025:
Poin penting...
1. Tidak ada penggembosan Pansus, Pimpinan tidak ada intervensi atas pansus angket Pimpinan mendorong bekerja maksimal sesuai Perundang-undangan.
2. Pansus Tidak hanya menggali dari rapat-rapat pemeriksaan saja, namun juga menggali dari informasi masyarakat dan para ahli. Sehingga bila masyarakat mempunyai informasi atau data terkait poin-poin yang diperiksa, pansus silakan dapat disampaikan ke Pansus Angket.
3. Di DPRD Tidak ada satupun Fraksi yang menolak Hak Angket.
4. PDIP sepakat pansus berjalan, yang memimpin bergulirnya hak angket di paripuma dan memimpin terbentuknya pansus adalah Ketua DPRD yang notabene Ketua PDIP Pati
5. PDIP tidak ada keinginan mengganti Ketua Pansus. Tidak bisa serta merta diganti, masyarakat jangan mudah terprovokasi isu-isu.
6. Penggantian anggota pansus dari PDIP atas nama Joko Wahyudi akan ditindaklanjuti sesuai tahapan peraturan Perundang-undangan. Paling lambat Rabu 24 September 2025
7. DPC/Fraksi Gerindra menyetujui hak angket dan mendelegasikan 2 orang anggota fraksi untuk duduk di Pansus Angket. Perihal penggantian personil pansus atas nama Irianto Budi Utomo siap dipenuhi dan akan diproses sesuai ketentuan Perundang-undangan paling lambat Rabu 24 September 2025
8. Tidak mengakui kebijakan Bupati yang diduga melanggar hukum
9. Tuntutan mengawal kasus Korupsi Bupati Sudewo di KPK RI akan ditindaklanjuti surat ke DPP Gerindra paling lambat Rabu 24 September 2025
10 Tuntutan Bupati Sudewo agar diberhentikan sbg pengurus dan anggota Partai Gerindra akan disampaikan ke DPP Gerindra paling lambat Rabu 24 September 2025
Editor: Cholis Anwar