Kamis, 20 November 2025

Sementara itu, Azis Subekti berharap dengan putusan MK ini penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu semakin baik. Sehingga demokrasi Indonesia semakin berkembang.

”Yang jelas pemilu makin baik ke depan. Penyelenggaraan makin siap. Lembaga Penyelenggara makin siap. Kalau ada opini Bawaslu di ad-hoc kan itu sampai hari ini tidak ada. Termasuk kami di DRR tidak ada pembahasan itu,” tutur dia.

Ia juga mengarahkan Bawaslu melakukan sosialisasi dan bimtek kepeda masyarakat agar pemilih semakin partisipatif.

”KPU-nya menyelenggarakan pendidikan pemilih supaya berkualitas supaya jeda sampai 2029 itu bisa digunakan dengan baik dengan rakyat,” pungkas dia.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler