Rabu, 19 November 2025

Selain Botok dan Teguh, polisi turut mengamankan tiga orang warga karena membawa ketapel, gotri, dan petasan.

Mereka adalah M B alias B (23) warga Kecamatan Margoyoso, S alias PJ (38) warga Kecamatan Margoyoso, serta A S alias N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa.

Ketiganya dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi namun masih dalam pendalaman penyidik.

Kapolresta menegaskan penegakan hukum dilakukan secara objektif.

”Setiap tindakan kami dasarkan asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dilimpahkan... 

Komentar

Terpopuler