Rabu, 19 November 2025

Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, penetapan pasal sudah sesuai dan telah melalui gelar perkara bersama Satgas Gakkum Polresta Pati dan Polda Jateng, serta mempertimbangkan masukan dari pihak kejaksaan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan aksi pemblokiran jalan yang mengganggu kepentingan umum tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Polri akan selalu menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun tindakan yang mengganggu ketertiban dan keselamatan orang lain akan ditindak tegas sesuai hukum.

”Sampaikan aspirasi dengan cara-cara yang bermartabat dan tidak melanggar hukum. Polda Jateng berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan tetap humanis demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler