Selasa, 18 November 2025

 

”Nggak berupa uang secara langsung, cuma bangunan belum selesai. Mau diselesaikan tapi sudah masuk tahun berikutnya. Enggak boleh melanjutkan sebelum diaudit. Itu gedung serbaguna,” kata dia.

Setelah diaudit oleh Inspektorat terdapat kerugian negara hingga Rp 345 juta. Kades pun diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan dana tersebut. Menurutnya, permasalahan ini sudah kelar lantaran dirinya sudah mengembalikan dana tersebut.

”Yang jelas semua sudah diintervensi. Sudah selesai. Nah anggaran semua itu sekitar 600 juta. Yang dikembalikan Rp 345 juta. Yang Rp 345 juta itu untuk pembuatan gedung serbaguna, untuk lapangan badminton. Sudah selesai,” tandas Kades Dengkek itu.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler