Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Bupati Pati Sudewo resmi menjadi tersangka dalam dugaan kasus jual beli jabatan pengisian perangkat desa. Ia jadi tersangka bersama tiga kepala desa.

Ketiga kades tersebut yakni Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono, Kades Arummanis (Jaken) Sumarjiono dan Kades Sukorukun Karjan .

”KPK menetapkan empat orang tersangka sebagai berikut SDW (Sudewo) sebagai Bupati Pati periode 2025-2030, YON Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, JION Kepala Desa Arummanis Kecamatan Jaken, JAN Kepala Desa Sukorupun Kecamatan Jaken,”  kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2026).

Asep mengatakan, atas perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Dalam pasal itu ancam hukuman yakni dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Terhadap tersangka, KPK akan melakukan penahanan selama 20 hari mulai hari ini, Selasa (20/1/2026) guna penanganan lebih lanjut. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ia menjelaskan, Sudewo memanfaatkan pengisian perangkat desa untuk mengeruk keuntungan. Ia membentuk Tim 8 untuk mengumpulkan dana dari calon perangkat desa. Pengisian perangkat desa ini dijadwalkan pada Maret 2026.

Seleksi... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler