Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

”Harus ada penggantinya. Kalau kita lihat ketentuan undangan-undang wakil itu kalau suatu saat terjadi sesuatu wakil itu menggantikan. Sama seperti wakil presiden. visi misi ada pada presiden, visi misi ada pada kepala daerah tapi dalam hal tertentu wakil bisa menjadi perananan agar pemerintahan bisa dilaksanakan sebagian mana mestinya,” kata dia.

Ia juga menegaskan penggantian Bupati Pati ini bukan definitif. Mengingat belum adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Pengantin definitif saat ini bisa dilakukan bila Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri.

”Hukum kita menganut asas praduga taj bersalah. kalau dikatakan definitif Wabup Chandra naik menjadi Bupati, belum ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Kecuali yang bersangkutan tersangka mengundurkan diri. Ini berbeda lagi ceritanya,” tandas dia.

Editor: Anggara Jiwandhana

 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler