Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Bupati Pati Nonaktif Sudewo terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (18/1/2026).

Ribuan warga Kabupaten Pati pun akhirnya tumplek blek atau tumpah ruah mengikuti syukuran di Alun-alun Pati, Jumat (23/1/2025).

Syukuran ini atas inisiatif Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang mengundang warga Pati untuk mengikuti syukuran bersama. Warga dari berbagai wilayah Bumi Mina Tani pun berbondong-bondong ke jantung ibu kota kabupaten sekitar pukul 14.00 WIB.

Sepuluh nasi tumpeng dan ribuan porsi nasi kotak pun disiapkan. Selang beberapa saat, seorang memimpin syukuran dan doa.

Mereka merasa beryukur Bupati Pati Nonaktif Sudewo terkena OTT dan kini ditetapkan menjadi tersangka kasus jual beli jabatan dan dugaan korupsi di DJKA.

Setelah kelar berdoa, warga kemudian makan bersama tumpeng dan nasi kotak yang telah disiapkan. Saking antusiasnya, beberapa warga tampak berebut makanan. Menaruh harapan agar Pemkab Pati nanti  dikelola lebih baik

”Hari ini tasyakuran rakyat atas diselesaikannya kasus praktek pungli yang terjadi di Kabupaten Pati oleh KPK. Harapannya, pemerintahan yang benar yang tidak ngawur, yang peduli terhadap rakyat dan tidak sombong,” ujar Husaini salah satu penggagas acara.

Selain itu, mereka juga menaruh harapan agar anggota AMPB yang masih ditahan segera dibebaskan. Husaini menilai, Teguh Istiyanto dan Supriyono (Botok) tidak bersalah atas kasus peradangan Jalan Pantura, 31 Oktober 2025 lalu.

Sudewo Menjadi Tersangka... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler