Digeledah KPK, Koperasi Artha Bahana Syariah Pati Minta Ini ke Nasabah
Umar Hanafi
Minggu, 25 Januari 2026 08:57:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Penggeledahan ini dilakukan KPK usai Bupati Pati nonaktif Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (18/1/2026) malam dan ditetapkan tersangka pada Selasa (20/1/2026) lalu.
Sudewo diduga melakukan praktik korupsi dengan melakukan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa. Ia membentuk tim untuk mengeruk uang dari calon perangkat desa.
Dalam kasus itu, ia diduga menetapkan tarif mulai Rp 125 juta hingga 150 juta per calon perangkat desa agar lolos seleksi pengisian perangkat desa yang rencananya digelar pada Maret 2026. Namun oleh tim 8, angka tersebut di-mark-up.
Sudewo menjadi tersangka bersama tiga kades lainnya, yakni Kades Karangrowo Kecamanan Jakenan, Abdul Suyono; Kades Arumanis (Jaken), Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Zulkifli Fahmi



