Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

 

Murianews, Pati – Gelombang solidaritas mahasiswa dari berbagai universitas ternama mengawal jalannya persidangan dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyanto alis Botok dan Teguh Istiyanto atau Botok Cs.

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto mempertanyakan penggunaan pasal penutupan jalan yang dikenakan kepada kedua aktivis. Menurutnya, penerapan pasal tersebut terkesan dipaksakan dan tidak rasional dalam konteks proses demokrasi.

”Ini jadi catatan penting. Kalau setiap yang menutup jalan harus dikriminalisasi, maka orang yang membuat pengajian pun harus ditangkap. Artinya pasal itu tidak bisa dikenakan serta-merta karena sejatinya ini adalah bagian dari proses demokrasi,” tegas Tiyo, Kamis (5/3/2026).

Pihaknya menyuarakan keprihatinan mendalam terkait fenomena penegakan hukum yang justru dianggap menjadi alat bagi penguasa untuk membungkam aspirasi rakyat.

Tiyo secara spesifik membandingkan posisi moral antara para aktivis dengan pihak yang mereka lawan.

Ia merujuk pada sosok Bupati Pati nonaktif Sudewo yang menurutnya telah terbukti terlibat korupsi melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Mas Botok dan Mas Teguh melawan kekuasaan yang zalim. Semestinya mereka bukan menerima status tersangka, tapi julukan pahlawan karena peduli pada bangsanya,” lanjutnya.

Ia menegaskan, vonis yang akan dijatuhkan hari ini akan menjadi tolok ukur nasional bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Mereka menuntut hakim menjatuhkan vonis bebas seluruhnya tanpa ada pernyataan bersalah sedikitpun.

”Apabila vonis hari ini adalah bebas tanpa syarat, maka kita masih bisa berharap pada hukum. Tapi kalau divonis bersalah, maka rasanya tidak ada pilihan lain selain menjadi anak bangsa yang putus asa terhadap kekuasaan,” pungkas Tiyo.

Editor: Cholis Anwar

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler