Dua terdakwa kasus kekerasan atau penghalangan kinerja jurnalis, Didik Kristianto dan Hernan Qurianto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing empat bulan penjara.
Keduanya melakukan penghalangan kinerja jurnalis saat Sidang Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada September 2025 lalu. Saat itu, dua wartawan dari IJTI dan PWI Pati menjadi korban.
Murianews, Pati – Pakar hukum pidana, Darsono menilai kadar kasus yang menjerat Supriyono dan Teguh Istiyanto alias Botok cs dan kasus kekerasan atau penghalangan kinerja jurnalis di Kabupaten Pati sama penting.
Maka dari itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya minimal sama dengan tuntutan kepada Botok cs yakni 10 bulan penjara. Bukan empat bulan seperti yang dibacakan JPU pada persidangan di PN Pati, Rabu (11/3/2026).
”Demokrasi muncul jika ada yang memperjuangkan (aktivis). Demokrasi tidak bisa berjalan tanpa kerja jurnalisme. Antara Botok dan kasus kekerasan wartawan, 10 bulan tuntutan dan empat bulan tuntutan begitu jomplangnya,” ujar dia.
Dirinya menyebut kritikan masyarakat, kebebasan berpendapat dan independensi jurnalis merupakan bagian dari demokrasi yang harus dijaga.
Maka dari itu, seseorang atau kelompok yang mengancam hal ini seharusnya dituntut dengan hukuman yang tak ringan. Tujuannya, agar upaya pembungkaman jurnalis bisa dicegah.
”Pembedaan tuntutan Botok dan sekarang jauh itu. Saya berharap teman kejaksaan apa yang dilaksanakan mereka bukan melihatnya di perspektif umum. Ini bukan soal orang (pelaku kejahatan) dengan orang (personal wartawan). Tapi ini orang dengan profesi yang ingin dilindungi,” tutur dia.
Ia pun menilai hakim harus berani memberikan putusan yang lebih masuk akal dan adil. Agar kinerja jurnalis bisa dilindungi dan upaya penghalangan atau pembungkaman jurnalis tidak terjadi lagi.
”Jika dipahami satu putusan jadi pegangan kerja jurnalisme independen tanpa takut ancaman dan perbuatan harus dilihat bukan antara orang tapi dengan sistem yang ingin dibangun. Ketika demokrasi diuji sejarah akan mencatat dimana kalian berdiri,” tandas dia.
dua terdakwa...
Dua terdakwa kasus kekerasan atau penghalangan kinerja jurnalis, Didik Kristianto dan Hernan Qurianto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing empat bulan penjara.
Keduanya melakukan penghalangan kinerja jurnalis saat Sidang Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada September 2025 lalu. Saat itu, dua wartawan dari IJTI dan PWI Pati menjadi korban.
Editor: Cholis Anwar