Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Kubu Bupati Pati nonaktif Sudewo meyakini jika KPK tidak bisa mengumpulkan cukup alat bukti dalam kasus dugaan korupsi yang disangkakan ke mantan orang nomor satu di Pati itu.

Alasannya adalah adanya perpanjangan masa penahanan Sudewo hingga 40 hari ke depan terhitung sejak 20 maret lalu.

Karena hal itu, Tim Relawan Advokat Sudewo Fatkhur Rahman pun meyakini jika Bupati Pati Sudewo akan bebas dalam waktu dekat.

Fatkhur yakin jika Sudewo bebas sebelum diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

”Saya yakin kasus ini tidak sampai dilimpahkan. Karena belum cukup bukti,” ujar Fatkhur kepada Murianews.com, Kamis (26/3/2026).

Keyakinan tersebut semakin kuat lantaran sudah dua bulan lebih, KPK belum melimpahkan berkas kasus Sudewo ke meja pengadilan.

”Sampai saat ini belum sampai P-21. Karena pelimpahan berkas ke pengadilan kan minimal ada dua alat bukti, namun sampai saat ini KPK belum mengantongi. Kami sangat yakin Pak Sudewo lolos dari kasus ini.” tutur dia.

Bebas Mei...  

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler