Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Dari adanya pengeroyokan ini pelaku bisa dijerat Pasal 261 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Persidangan akan berlanjut pada Senin, 6 April 2026 di PN Pati.

Pihaknya memaklumi adanya kekurangan yang terjadi selama proses penyidikan kasus. Oleh sebab itu dengan dikawalnya kasus ini, kekurangan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak terulang lagi.

”Ketidakpuasan pasti ada, namanya polisi juga manusia, mungkin kesalahan atau kealpaan. Kami terus mengkawal sehingga kealpaan tidak terulang lagi,” tandas dia.

Editor: Supriyadi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler