Dari adanya pengeroyokan ini pelaku bisa dijerat Pasal 261 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Persidangan akan berlanjut pada Senin, 6 April 2026 di PN Pati.
Pihaknya memaklumi adanya kekurangan yang terjadi selama proses penyidikan kasus. Oleh sebab itu dengan dikawalnya kasus ini, kekurangan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak terulang lagi.
”Ketidakpuasan pasti ada, namanya polisi juga manusia, mungkin kesalahan atau kealpaan. Kami terus mengkawal sehingga kealpaan tidak terulang lagi,” tandas dia.
Murianews, Pati – Kasus tongtek maut di salah satu desa di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Pihak korban pun mendesak penegak hukum untuk menyeret pelaku lainnya yang belum ditangkap.
Sidang perdana kasus yang menewaskan pemuda berusia 18 tahun ini digelar, Kamis (2/4/2026). Sebanyak empat pelaku atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang ditetapkan sebagai terdakwa.
Dalam persidangan itu, tiga terdakwa mengakui BAP yang dibacakan. Sementara satu tersangka menolak dan mengajukan eksepsi.
”Jadi pada intinya persidangan pembacaan dakwaan, ada 4 ABH yang jadi terdakwa, 3 mengakui melakukan tindak pindana, yang 1 menolak BAP. Ia mengajukan eksepsi,” ujar Pengacara keluarga korban, Nailal Afif.
Pihaknya mendesak pihak penegak hukum mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Pasalnya, dalam reka adegan ada 14 pelaku pengeroyokan. Sementara yang menjadi tersangka hanya empat orang.
”Karena informasi di lapangan pelaku 14 orang menurut kejadian di lapangan dan menurut rekaman CCTV. Kemudian, yang dijadikan penyidik ABH cuma 4,” sebutnya.
Ia meminta kasus ini benar-benar diusut tuntas kasus hingga pelaku dihukum seadil-adilnya. Ia selaku kuasa hukum korban bersama keluarga korban dan Pemerintah Desa (Pemdes) Talun mengkawal kasus tersebut.
”Kami komitmen mengkawal kasus ini sampai tuntas. Semoga hasil persidangan kebuka semua, yang di luar bisa ditangkap berdasarkan hasil persidangan ini. Pihak korban berharap semua pelaku diadili seadil-adilnya,” tegasnya.
Tuntutan Hukuman...
Dari adanya pengeroyokan ini pelaku bisa dijerat Pasal 261 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Persidangan akan berlanjut pada Senin, 6 April 2026 di PN Pati.
Pihaknya memaklumi adanya kekurangan yang terjadi selama proses penyidikan kasus. Oleh sebab itu dengan dikawalnya kasus ini, kekurangan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak terulang lagi.
”Ketidakpuasan pasti ada, namanya polisi juga manusia, mungkin kesalahan atau kealpaan. Kami terus mengkawal sehingga kealpaan tidak terulang lagi,” tandas dia.
Editor: Supriyadi