”Harapan satu-satunya di hakim. Semoga saja hakim memutus ultra petita. Demi menjaga muruah teman-teman jurnalis. Sehingga ada kepastian bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik supaya tidak terganggu, direcoki dalam menyampaikan berita untuk masyarakat dalam rangka control sosial,” imbuh dia.
Hakim diharapkan dapat mempertimbangkan pilar demokrasi dimana salah satunya ada pada pers. Jika hakim berani memutus diatas tuntutan, dia menyebut hakim berlaku professional tanpa takut adanya intimidasi.
”Namun kalau akhirnya hanya sanksi pengawasan berarti hakim tidak menjamin rasa aman bagi jurnalis dan membahayakan bagi dunia pers. Khawatirnya justru persoalan itu akan terulang kembali. Hakim harus punya kepedulian hati agar pers tidak diremehkan,” harap dia.
Murianews, Pati – Sidang putusan kasus dugaan penghalang-halangan atau kekerasan terhadap jurnalis di Pati bakal digelar, Senin (6/4/2026) pekan depan. Diharapkan hasil putusan nanti bukan sanksi ringan atau hanya pengawasan.
Ini diungkapkan Kuasa hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati, Zainal Abidin Petir. Ia menaruh harapan majelis hakim dapat menggunakan ultra petita dalam sidang tersebut demi menjaga muruah jurnalistik.
Pasalnya, dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut dua terdakwa yakni Didik Kristianto dan Hernan Qurianto terkait kasus itu dengan empat bulan penjara. Tuntutan itu dinilai jauh lebih rendah lantaran peristiwa tersebut dapat mengancam kebebasan pers.
Petir menilai, dari ancaman pidana dalam Undang-Undang Pers yang mencapai dua tahun sementara tuntutan hanya empat bulan, hal itu memperlihatkan jaksa ragu dengan dakwaannya sekaligus tidak professional.
”Harusnya jaksa bisa meyakinkan hakim sehingga putusannya nanti bisa memuaskan rasa keadilan masyarakat. Apalagi ini kaitannya dengan pers. Dimana pers fungsinya tak hanya menyampaikan informasi edukatif tapi juga fungsi control sosial,” tegas dia.
Petir menyebut, harusnya tuntutan itu setidaknya separuh dari hukuman maksimal yang ada dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999. Terlebih baik saksi maupun bukti yang dihadirkan dalam pembuktian di pengadilan cukup kuat.
”Peristiwa itu juga membuat awak media tidak bisa menjalankan tugas jurnalistiknya karena dihalang-halangi. Kalau niat wawancara tapi justru wartawan ditarik hingga jatuh sehingga tidak bisa mendapatkan informasi seharusnya ini pelanggaran berat,” lanjut dia.
Oleh karena itu dia menyebut satu-satunya harapan saat ini ada pada majelis hakim. Dia berharap majelis hakim punya keyakinan. Petir juga menyebut jika hakim bisa memutus dengan ultra petita atau putusan di atas tuntutan jaksa.
Ultra petita...
”Harapan satu-satunya di hakim. Semoga saja hakim memutus ultra petita. Demi menjaga muruah teman-teman jurnalis. Sehingga ada kepastian bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik supaya tidak terganggu, direcoki dalam menyampaikan berita untuk masyarakat dalam rangka control sosial,” imbuh dia.
Hakim diharapkan dapat mempertimbangkan pilar demokrasi dimana salah satunya ada pada pers. Jika hakim berani memutus diatas tuntutan, dia menyebut hakim berlaku professional tanpa takut adanya intimidasi.
”Namun kalau akhirnya hanya sanksi pengawasan berarti hakim tidak menjamin rasa aman bagi jurnalis dan membahayakan bagi dunia pers. Khawatirnya justru persoalan itu akan terulang kembali. Hakim harus punya kepedulian hati agar pers tidak diremehkan,” harap dia.
Editor: Cholis Anwar