Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang mengalami robekan akibat senjata tajam. Sejumlah saksi turut dimintai keterangan dalam perkara kasus penusukan tersebut.
Masing-masing RAN (24) warga Desa Bendar, NF (22) warga Desa Bendar, dan MRH (17) warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus penusukan di Pati ini hingga akhirnya pelaku penusukan di Pati berhasil ditangkap.
“Pelaku (penusukan) kami amankan di kawasan permukiman warga Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Mudofar.
AKP Mudofar menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas.
”Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta mengamankan barang bukti untuk memperkuat berkas perkara,” tegasnya.
Murianews, Pati – Warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang berinisial AF (23) meregang nyawa usai ditusuk seorang pemuda di momen pentas dangdut, Kamis (2/4/2026) lalu. Kasus penusukan ini masih terus ditangani pihak Polisi.
Kapolsek Juwana AKP Mudofar, menjelaskan peristiwa penusukan tersebut diketahui terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di area Lapangan Kedalisodo, turut Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Penusukan itu terjadi di acara pentas dangdut di Pati yang digelar.
Namun, pihak korban baru melaporkan kasus penusukan ini di Polsek Juwana pada Rabu (8/4/2026). Berdasarkan laporan tersebut, korban mengalami luka tusuk serius hingga akhirnya meninggal dunia usai menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Selain itu, satu korban lainnya yakni DAPU (22), warga Dukuh Guo Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, juga mengalami luka akibat penusukan. Beruntung nyawanya masih selamat dan saat ini masih menjalani rawat jalan.
”Setelah menerima laporan dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan secara intensif, anggota kami bersama Tim Jatanras Polresta Pati berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Mudofar, Sabtu (11/4/2026).
Setelah melakukan penyeleidikan, keberadaan pelaku kasus penusukan ini akhirnya berhasil ditemukan. Pelaku merupakan seorang pria berinisial ABP (25) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati sebagai pelaku.
Pelaku kemudian ditangkap dan dijadikan tersangka pada Jumat (10/4/2026) kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB . Ia diduga melakukan penganiayaan penusukan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Barang Bukti...
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang mengalami robekan akibat senjata tajam. Sejumlah saksi turut dimintai keterangan dalam perkara kasus penusukan tersebut.
Masing-masing RAN (24) warga Desa Bendar, NF (22) warga Desa Bendar, dan MRH (17) warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus penusukan di Pati ini hingga akhirnya pelaku penusukan di Pati berhasil ditangkap.
“Pelaku (penusukan) kami amankan di kawasan permukiman warga Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Mudofar.
AKP Mudofar menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas.
”Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta mengamankan barang bukti untuk memperkuat berkas perkara,” tegasnya.
Editor: Budi Santoso