Penjelasan Pemkab Pati Tak Kembalikan Retribusi Warung Lontong Winong
Umar Hanafi
Rabu, 22 Juli 2026 18:50:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Pemkab Pati menjelaskan alasan tak kembalikan retribusi warung lontong mbak Maryati di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Warung lontong tersebut sempat viral usai ditarik retribusi sebesar Rp 840 ribu. Hasil penarikan itu pun kemudian disetorkan ke kas daerah (Kasda) Pemkab Pati.
Kepala DPUTR Pati, Riyoso menjelaskan warung lontong tersebut berdiri di atas lahan saluran irigasi Cabean milik Pemkab Pati.
Selain warung lontong, sejumlah bangunan di lokasi yang sama juga dikenai retribusi dengan tarif Rp 10 ribu per meter setiap tahunnya.
Oleh karenanya, pihaknya berkewajiban memungut retribusi bagi pemilik bangunan yang memanfaatkan lahan tersebut. Apalagi lahan tersebut digunakan untuk tempat usaha. Upaya ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
”Sekali lagi bahwa menarik retribusi itu sah dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga kegiatan tersebut tidak tepat apabila dikatakan memalak masyarakat, apalagi disebut pungli untuk kepentingan pribadi,” ujar Riyoso, Rabu (22/7/2026).
Ia pun menampik tegas narasi pungli yang sempat beradar. Sebab langkah petugas menarik retribusi tersebut disetorkan ke Kasda Pemkab Pati.
Kewenangan Bupati...
Riyoso menjelaskan, total retribusi yang didapatkan dari saluran irigasi terkait senilai Rp 10.700.000. Pihaknya pun sudah melaporkan penarikan hingga penyetoran retribusi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
Ia menyadari ada beberapa warga yang meminta agar uang tarikan tersebut dikembalikan. Namun Riyoso menegaskan, keputusan tersebut bukan kewenangannya, melainkan Plt Bupati Pati.
”Usulan-usulan yang lain akan dilaporkan kepada Bapak Bupati. Kita tunggu keputusan beliau melalui mekanisme yang telah ditentukan dengan melibatkan OPD teknis, dalam hal ini adalah BPKAD,” pungkas Riyoso.
Editor: Zulkifli Fahmi



