Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua IDI Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dr Ahmad Syaifuddin mengatakan, pihaknya ingin menjalani profesi tanpa ada ancaman. Sehingga dapat bekerja dengan nyaman.

”Draf kontra legislasi disusun oleh PB IDI. Tujuannya untuk mengontra beberapa pasal di RUU Kesehatan yang tidak pas. Sehingga kami menyusun daftar inventaris masalah," katanya, Selasa (30/5/2023).

Dengan adanya draf tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menyusun RUU Kesehatan Omnibus Law.

”Beberapa hari lalu draf kontra legislasi sudah kami serahkan ke Pak Fathan untuk dibahas di panitia kerja untuk dijadikan masukan," sambungnya.

Baca: GAPPRI Surati Puan Maharani, Minta RUU Kesehatan Ditinjau UlangAda beberapa materi yang terdapat dalam draft tersebut. Di antaranya pasal-pasal organisasi profesi kesehatan, tentang kriminalisasi nakes, pendidikan kedokteran, kesehatan reproduksi, pajak alkes, dan lainnya.”Masih banyak poin yang belum sempurna di RUU Kesehatan Omnibus Law. Makanya kami minta untuk dikaji kembali," imbuhnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler