Rabu, 19 November 2025


Jumlah 17.676 pelaku UMKM itu mencakup produk makanan minuman dan non makanan minuman. Dari belasan ribu produk UMKM tersebut, baru 35 persen yang telah mengantongi sertifikat halal.

”Memang masih banyak yang belum memiliki sertifikat halal. Tetapi ini menjadi tantangan kami untuk memacu terus para pelaku UMKM,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati,” Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Jateng Fasilitasi 50 Ribu Pengajuan Sertifikat Halal Pelaku UMKM

Rini menambahkan, pihaknya sudah sering menyosialisasikan pentingnya sertifikat halal bagi pelaku UMKM di Kota Kretek. Namun, para pelaku UMKM merasa sudah puas ketika produknya telah laris.

”Kebanyakan merasa sudah puas karena produk mereka sudah laku. Kemudian menunda mengurus sertifikat halal,” sambungnya.

Alasan tersebut tidak dibenarkan oleh Rini. Menurutnya, keberadaan sertifikat halal teramat penting.

”Untuk masuk ke pasar yang lebih besar membutuhkan persyaratan legalitas usaha yang lengkap,” terangnya.Kelengkapan usaha yang dimaksud yakni pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dan sertifikasi halal.”Kalau legalitas usaha tidak lengkap tidak bisa menembus pasar modern. Penjualannya hanya di situ-situ saja,” ujarnya.Pihaknya mengaku terus berupaya untuk memfasilitasi pelatihan bagi para pelaku UMKM utamanya perihal legalitas usaha. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kudus.”Terkait PIRT kami juga berkoordinasi dengan DKK (Dinas Kesehatan Kabupaten, red). Karena legalitas usaha itu penting dan harus lengkap mulai dari NIB, PIRT, dan sertifikasi halal,” imbuhnya. Editor: Dani Agus

Baca Juga

Komentar

Terpopuler