’’Mekanismenya setiap ada warga yang menikah kan diberi buku nikah, nah nantinya akan ada perubahan status di situ, selanjutnya warga akan menerima KTP dan KK baru. Hal tersebut bisa langsung diurus dari KUA, termasuk pengurusan bagi warga yang bercerai,’’ kata Kepala Disdukcapil Kudus Eko Hari Djatmiko, Jumat (7/7/2023).
Eko mengatakan, kerja sama itu dilakukan agar administrasi kependudukan di Kudus makin baik. Pasalnya, lanjut Eko, masih banyak warga yang belum mengubah status perkawinannya setelah menikah maupun bercerai.
’’Nantinya pihak KUA dan Kemenag akan menawarkan layanan tersebut kepada para calon pengantin. Lalu ketika sudah sah menikah, akan langsung mendapatkan dokumen yang baru dari KUA. Pihak KUA mengirimkan data terlebih dulu ke Disdukcapil, setelah itu kami yang mengubah,’’ ujarnya.
Meski demikian, Eko tidak memungkiri masih banyak masyarakat yang mengurus langsung ke kantor Disdukcapil. Dirinya mempersilakan apabila ada yang lebih berkenan mengurus sendiri di Disdukcapil.
’’Pelayanan pergantian status ini sifatnya fleksibel. Silakan ketika ada yang berminat mengurus dari KUA maupun PA. Termasuk ketika lebih senang mengurus sendiri di kantor Disdukcapil kami persilakan,’’ imbuhnya. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Kudus – Mengurus perubahan status perkawinan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah lebih mudah. Itu menyusul ditekennya kerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kemenag Kudus.
’’Mekanismenya setiap ada warga yang menikah kan diberi buku nikah, nah nantinya akan ada perubahan status di situ, selanjutnya warga akan menerima KTP dan KK baru. Hal tersebut bisa langsung diurus dari KUA, termasuk pengurusan bagi warga yang bercerai,’’ kata Kepala Disdukcapil Kudus Eko Hari Djatmiko, Jumat (7/7/2023).
Baca: Perekaman E-KTP Kudus Sudah 98 Persen, Masih Tersisa 11 Ribuan Warga
Eko mengatakan, kerja sama itu dilakukan agar administrasi kependudukan di Kudus makin baik. Pasalnya, lanjut Eko, masih banyak warga yang belum mengubah status perkawinannya setelah menikah maupun bercerai.
’’Nantinya pihak KUA dan Kemenag akan menawarkan layanan tersebut kepada para calon pengantin. Lalu ketika sudah sah menikah, akan langsung mendapatkan dokumen yang baru dari KUA. Pihak KUA mengirimkan data terlebih dulu ke Disdukcapil, setelah itu kami yang mengubah,’’ ujarnya.
Meski demikian, Eko tidak memungkiri masih banyak masyarakat yang mengurus langsung ke kantor Disdukcapil. Dirinya mempersilakan apabila ada yang lebih berkenan mengurus sendiri di Disdukcapil.
Baca: Pelayanan Disdukcapil Kudus Bikin Bupati Geregetan
’’Pelayanan pergantian status ini sifatnya fleksibel. Silakan ketika ada yang berminat mengurus dari KUA maupun PA. Termasuk ketika lebih senang mengurus sendiri di kantor Disdukcapil kami persilakan,’’ imbuhnya.
Editor: Zulkifli Fahmi