Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, Jawa Tengah membuka rekrutmen tenaga pengumpul data survei kesehatan Indonesia. Ada beragam persyaratan yang harus dipersiapkan bagi warga Kota Kretek yang tertarik mendaftarkan diri.

Edi Kusworo, Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan DKK Kudus mengatakan, rekrutmen tenaga survei kesehatan tersebut merupakan program nasional dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Batas pendaftarannya yakni Selasa (18/7/2023).

Dia menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan bagi para calon peserta. Di antaranya berkas fotocopy identitas diri seperti KTP atau SIM, fotocopy ijazah dan transkip nilai dan surat izin pimpinan yang menyatakan dapat bekerja penuh hingga selesai pengumpulan data (apabila sudah bekerja).

”Berkas lainnya ada surat keterangan pernah mengikut riset kesehatan dan surat pernyataan kesediaan mengikuti pelatihan full time selama sembilan hari dan bersedia berada di lapangan selama pengumpulan data berlangsung dinyatakan menggunakan materai,” katanya, Senin (10/7/2023).

Selain itu juga memiliki laptop, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat, surat sedang tidak hamil dan bersedia tidak hamil hingga selesai pengumpulan data yang dinyatakan dengan materai.

”Memiliki surat izin dari keluarga, memiliki kartu BPJS atau asuransi kesehatan lainnya dan punya pas foto bewarna 4x6,” sambungnya.

Ia juga membeberkan kualifikasi yang dibutuhkan. Yakni berdomisili di Kabupaten Kudus, berumur maksimal 35 tahun, berlatar belakang pendidikan perawat, kesehatan lingkungan, bidan, gizi, kesmas, dan analis kesehatan

”Diutamakan bagi yang belum bekerja. Apabila sudah bekerja, harus mendapat izin tertulis dari atasan. Kami utamakan yang memiliki pengalaman,” terangnya.

Pihaknya mengutamakan pelamar yang berpengalaman. Calon petugas survei diminta mengikuti pengumpulan data pada riset kesehatan. 

”Bersedia mengikuti pelatihan full time selama sembilan hari dan bersedia berada di lapangan selama pengumpulan data berlangsung dalam kurun waktu 48-52 hari serta mampu melakukan entri data,” ujarnya.

 

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler