Tarif Parkir Balai Jagong Kudus saat Porprov Tak Sesuai Perda
Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 9 Agustus 2023 14:47:00
Murianews, Kudus – Oknum tukang parkir di kawasan Balai Jagong Kudus mematok tarif parkir melebihi yang tertera dalam Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, saat Porprov Jateng 2023.
Diketahui, sejumlah tempat di kawasan Balai Jagong menjadi venue Porprov 2023. Di antaranya, Anggar, dan Hoki.
Dihimpun Murianews.com, oknum petugas parkir di sana mematok tarif Rp 3000 untuk parkir sepeda motor dan Rp 5000 untuk mobil.
Salah seorang tukang parkir mengaku, tarif itu dipatok saat ada event berlangsung. Sementara, jika tak ada even, tarif motor hanya Rp 2000 sedangkan mobil Rp 3000.
’’Terkadang untuk mobil ada yang memberi Rp 5 ribu. Tarif mobil Rp 3 ribu tersebut juga berlaku saat tidak ada event,’’ kata Saloko.
Ia mengaku hanya menarif tarif itu bagi penonton yang menyaksikan even Porprov itu. Sementara, kendaraan dari panitia penyelenggara maupun kontingen tidak ditarik tarif parkir.
’’Tarif parkirnya masuk ke paguyuban. Setorannya sehari Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu kalau ramai. Kalau sepi ya ngasih Rp 10 ribu,’’ imbuhnya.
Padahal, dalam Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, tarif parkir sepeda motor di Balai Jagong hanya Rp 1000 dan Rp 3000 untuk mobil.
Kepala Dishub Kudus, Catur Sulistiyanto meminta warga untuk melaporkan ke Dinas Perhubungan bila keberatan dengan tarif yang dipatok itu.
’’Kami berpedoman dengan Perda yang sudah ada. Ketika ada penyimpangan dan warga merasa keberatan silakan dilaporkan ke kami,’’ katanya, Rabu (9/8/2023).
Dia menambahkan, petugas parkir resmi dari Dishub Kudus tidak pernah menarik tarif melebihi ketentuan Perda yang sudah ada. Yakni Rp 1 ribu untuk sepeda motor dan Rp 2 ribu untuk mobil.
’’Kami mengimbau ke tukang parkir untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena Perdanya kan sudah ada,’’ imbuhnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



