Dua Jalan di Kudus Segera Dilengkapi Marka Tahun Ini
Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 10 Agustus 2023 13:29:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Dua jalan di Kudus, yakni Jalan dr Loekmono Hadi dan dr Ramelan segera dilengkapi marka dan serana lainnya. Kelengkapan itu bertujuan untuk memudahkan pengguna jalan.
Dari pantauan Murianews.com, sepanjang Jalan dr Loekomono Hadi dan Jalan dr Ramelan marka jalannya masih belum lengkap. Seperti garis batas jalan roda dua dengan roda empat, zebra cross, dan marka jalan.
Pengecatan marka jalan itu sudah direncanakan Dinas Perhubungan Kudus. Kepala Dishub Kudus Catur Sulitiyanto mengatakan anggaran pengecatan marka jalan itu sebesar Rp 400 juta.
’’Kami upayakan di anggaran perubahan 2023 ini. Di sepanjang jalan tersebut nantinya juga kami beri garis parkir,’’ katanya, Kamis (10/8/2023).
Menurut Catur area tersebut memang harus dilengkapi marka jalan dan kelengkapan lainnya. Itu guna menunjang rasa aman dalam berkendara.
’’Termasuk garis tengah yang memisahkan antara sepeda motor dengan mobil akan kami beri tanda juga,’’ sambungnya.
Garis batas antara sepeda motor dengan mobil dirasa perlu. Sebab di sepanjang jalan dr Loekmono Hadi hingga jalan dr Ramelan sudah tidak ada median jalannya.
’’Apalagi di sepanjang jalan tersebut pergerakan kendaraan semakin ramai. Harapan kami sarpras lalu lintas dapat terpenuhi dan masyarakat berhati-hati selama berkendara,’’ imbuhnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



