Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Warga Kabupaten Kudus diimbau untuk tidak menjadi tenaga kerja Indonesia atau TKI secara ilegal. Ada sejumlah alasan tak dibolehkannya menjadi TKI ilegal selain itu menyalahi aturan yang berlaku.

Agus Sumarsono, Kepala Bidang Pelatihan Penempatan dan Produktivitas Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kabupaten Kudus membeberkan alasan itu.

Salah satu yang paling utama yakni, TKI ilegal yang mengalami persoalan di tempat kerja akan sulit diatasi bahkan dipulangkan ke tanah air. Misalkan, mengalami kekerasan, sakit, kecelakaan kerja, dan bahkan meninggal dunia.

Agus Sumarsono mencontohkan beberapa kasus yang dialami warga Kudus karena menjadi TKI ilegal. Salah satunya seorang TKI asal Desa Margorejo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

Perempuan yang bekerja sebagai asisten penjaga kantin di Malaysia itu mulanya berangkat lewat jalur resmi. Setelah pulang ke Indonesia, ia kembali dipanggil majikannya untuk kembali bekerja. Namun sayang, saat kembali itulah, dia menggunakan cara ilegal.

”Seringnya itu kami dapat aduan dari pihak keluarga kalau TKI dalam kondisi sakit di luar negeri dan tidak bisa pulang. Termasuk warga Margorejo Kudus ini yang sedang sakit di Malaysia. Karena berangkatnya ilegal jadi proses pemulangannya sulit,” katanya, Jumat (15/9/2023).

Kemudian, setelah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, TKI tersebut dapat dipulangkan. Menurutnya, proses pemulangan TKI ilegal cenderung sulit.

”Setelah koordinasi dengan BP2MI dan BP3MI akhirnya bisa pulang saat puasa Ramadan kemarin. Prosesnya kepulangan TKI ilegal cenderung sulit karena tidak menggunakan jalur resmi,” sambungnya.

Kasus lain juga dialami warga Kudus yang bekerja di Arab Saudi. Dia mengalami kekerasan di tempat kerjanya. Saat ini, pemulangannya masih dalam proses. Proses itu tak bisa berjalan lancar lantaran ia melewati jalur ilegal saat bekerja di Arab Saudi.

Menurutnya, calon TKI cenderung malas mengurus berkas yang harus dipersiapkan bila menggunakan jalur resmi. Ia pun mengimbau agar warga Kudus tetap menggunakan jalur resmi saat akan bekerja di luar negeri.

”Imbauan kami CPMI yang berangkat ke luar negeri hendaknya menggunakan jalur legal. Caranya melaui Disnaker yang ada di tiap-tiap Kabupaten karena nanti CPMI itu berangkat menggunakan paspor untuk bekerja bukan paspor kunjungan,” imbuhnya.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar