Rabu, 22 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan. Plafon yang ditetapkan tidak hanya Rp 10 juta, tetapi hingga Rp 100 juta.

Pimpinan Cabang BRI Semarang, Ekwan Darmawan mengatakan, pengajuan KUR tanpa agunan ini tergolong mudah. Persyaratan dokumennya yakni berupa KTP, KK, surat nikah atau cerai, dan NPWP.

”Untuk NPWP disertakan untuk pinjaman di atas Rp 50 juta,” katanya, Senin (9/10/2023)

Syarak lainnya yang tidak kalah penting adalah calon debitur KUR wajib memiliki usaha yang sudah berjalan minimal enam bulan.

”Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Selain itu belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi,” sambungnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan saat ini mengajukan KUR tidak lagi sulit. Terlebih sudah ada mantri BRI yang dapat membantu pelaku UMKM meminjam KUR.

”Di tiap-tiap desa kami sediakan mantri BRI. Fokus tugasnya menangani peminjaman KUR,” terangnya.

Ekwan menilai, KUR masih dibutuhkan masyarakat untuk memutar bisnis UMKM. Utamanya bagi para pelaku UMKM baru.

”Bagi para pelaku UMKM baru harapan kami adanya KUR ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Karena program ini bisa saja berubah suatu saat nanti. Jadi selama ada peluang KUR harapan kami segera dimanfaatkan,” terangnya.

Ekwan menambahkan, salah satu syarat KUR di 2023 kali ini yakni calon nasabah yang belum pernah menikmati KUR. Dia menjelaskan, pelaku UMKM yang sudah pernah mendapatkan KUR tidak bisa lagi mendapatkan untuk kedua kalinya.

”Salah satu penerima syarat KUR 2023 itu belum pernah menikmati KUR. Kalau nanti sudah dapat KUR otomatis tidak bisa dilayani,” ungkapnya.

 

Editor: Cholis Anwar

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler