Minggu, 22 Juni 2025

Murianews, Kudus – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Kudus, Jawa Tengah menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong ke masyarakat. Pihaknya tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga menyasar bengkel dan toko agar tidak menyediakan maupun melayani pemasangan knalpot brong.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong sudah sering dilakukan. Namun, pihaknya akan terus menggencarkannya lagi.

Menurutnya, saat ini masyarakat juga dihadapkan dengan momen Pemilu. Sehingga harus tercipta kondusifitas di masyarakat.

”Total ada tiga bengkel yang menjadi sasaran pemeriksaan knalpot brong,” katanya, melalui Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan, Senin (15/1/2024).

Dia mengimbau, para penjual dan pemilik bengkel untuk tidak menjual knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi. Sehingga tidak membuat gaduh.

”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Termasuk kami juga melarang bengkel-bengkel pemasang, dan toko yang menjual knalpot brong,” sambungnya.

Lebih lanjut, Polsek Kudus Kota juga akan melaksanakan penindakan berbentuk tilang. Hal itu dilakukan apabila masih ada masyarakat yang menggunakan knalpot brong.

Diketahui, aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang di Undang-Undang nomor 22 tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 285 dan 106. Yakni dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

”Kami mengimbau ke bengkel knalpot brong untuk bijak melayani pelanggan dengan mentaati aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler