Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pengguna Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) sudah ada 70 persen atau mencapai 220 ribu anak.

Kepala Disdukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko mengatakan, di Kota Kretek ada 220 ribu anak di bawah 16 tahun. Pihaknya akan terus berupaya menambah jumlah pemilik KIA.

”Tujuannya agar semakin banyak anak yang punya KIA. Karena identitas diri itu penting,” katanya, Rabu (17/1/2024).

Menurutnya, keberadaan KIA lebih memudahkan. Karena di dalamnya sudah ada Identitas berisi Kartu Keluarga dan akta kelahiran.

”KIA lebih ringkas sehingga ketika dibutuhkan bisa langsung diperlihatkan,” sambungnya.

Menurutnya, membuat KIA tidaklah sulit. Anak dapat langsung datang ke kantor Disdukcapil dan ke kantor kecamatan.

”Ke depannya kami juga akan menjalin kemitraan dengan kedai jajan juga terkait kemitraan dengan KIA,” terangnya.

Pihaknya juga bakal melanjutkan kemitraan KIA di beberapa tempat. Salah satunya ke toko buku.

Dia menambahkan, anak yang belum memiliki KIA juga dapat segera membuat kartu. Menurut dia mengurus KIA tergolong mudah. Bagi anak usia 0-5 tahun tidak perlu menggunakan foto diri.

Sementara untuk usia 5 tahun sampai 17 tahun menggunakan foto diri. Syaratnya hanya KTP, KK, akta kelahiran, dan surat nikah orang tua. Diperlukan surat nikah orang tua agar ada kejelasan orang tuanya sudah nikah atau belum,” imbuhnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler