Satu Pengedar Narkoba di Kudus Diringkus Polisi
Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 1 Februari 2024 15:35:00
Murianews, Kudus – Satu pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berhasil diringkus Polres Kudus. Pengedar berinisial FW (35) itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kyai Mojo Desa Mlati Kidul.
Penangkapan FW berawal dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap tersangka sebelumnya. Yakni pelaku JN (31) warga Kecamatan Kaliwungu yang juga terlibat dalam jaringan narkotika. Kepada petugas ia mengaku membeli sabu-sabu dari pelaku FW.
Kasatresnarkoba Polres Kudus AKP Muhammad Syaifuddin membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya telah mengamankan dua pria atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu di antaranya merupakan pengedar dan satunya lagi pemakai.
”Pria berinisial JN sebagai pemakai dan FW sebagai pengedar. Keduanya kami amankan di wilayah Kecamatan Kota,” katanya, Kamis (1/2/2024).
Dia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal adanya informasi masyarakat. Yakni di sebuah rumah di Desa Mlati Kidul sering terjadi aktivitas yang mencurigakan.
”Menindaklanjuti hal itu kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan pelaku JN beserta barang bukti,” sambungnya.
JN yang diintrogasi polisi akhirnya buka suara. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan dan mengamankan FW di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Kota Kudus.
”Dari penggeledahan itu, petugas menemukan menemukan barang bukti tas bewarna hitam yang berisi 67 bungkus potongan sedotan warna biru serta berisi sebuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan 23 bungkus berisi sabu-sabu yang dilakban warna coklat, dan satu bungkus plasti berisi dua bungkus potongan sedotan warna merah yang berisi sabu-sabu.
Kemudian ada satu bungkus plastik klip berisi dua bungkus sabu yang dilakban warna coklat, dimasukkan di dalam bekas bungkus SD C-1000 serta bukti satu bungkus plastik klip berisi tujuh buah plastik klip kecil.
”Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa gunting, isolasi, lakban warna coklat, dan dua unit handphone merk Vivo dan Xiaomi,” ujarnya.
Kepada petugas, FW mengakui memiliki 106 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 74.158 gram. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba.
“Tersangka FW dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus – Satu pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berhasil diringkus Polres Kudus. Pengedar berinisial FW (35) itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kyai Mojo Desa Mlati Kidul.
Penangkapan FW berawal dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap tersangka sebelumnya. Yakni pelaku JN (31) warga Kecamatan Kaliwungu yang juga terlibat dalam jaringan narkotika. Kepada petugas ia mengaku membeli sabu-sabu dari pelaku FW.
Kasatresnarkoba Polres Kudus AKP Muhammad Syaifuddin membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya telah mengamankan dua pria atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu di antaranya merupakan pengedar dan satunya lagi pemakai.
”Pria berinisial JN sebagai pemakai dan FW sebagai pengedar. Keduanya kami amankan di wilayah Kecamatan Kota,” katanya, Kamis (1/2/2024).
Dia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal adanya informasi masyarakat. Yakni di sebuah rumah di Desa Mlati Kidul sering terjadi aktivitas yang mencurigakan.
”Menindaklanjuti hal itu kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan pelaku JN beserta barang bukti,” sambungnya.
JN yang diintrogasi polisi akhirnya buka suara. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan dan mengamankan FW di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Kota Kudus.
”Dari penggeledahan itu, petugas menemukan menemukan barang bukti tas bewarna hitam yang berisi 67 bungkus potongan sedotan warna biru serta berisi sebuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan 23 bungkus berisi sabu-sabu yang dilakban warna coklat, dan satu bungkus plasti berisi dua bungkus potongan sedotan warna merah yang berisi sabu-sabu.
Kemudian ada satu bungkus plastik klip berisi dua bungkus sabu yang dilakban warna coklat, dimasukkan di dalam bekas bungkus SD C-1000 serta bukti satu bungkus plastik klip berisi tujuh buah plastik klip kecil.
”Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa gunting, isolasi, lakban warna coklat, dan dua unit handphone merk Vivo dan Xiaomi,” ujarnya.
Kepada petugas, FW mengakui memiliki 106 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 74.158 gram. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba.
“Tersangka FW dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Editor: Supriyadi