Pelaku Pengeroyokan saat Takbiran di Kudus Terancam 12 Tahun Bui
Vega Ma'arijil Ula
Selasa, 16 April 2024 14:01:00
Murianews, Kudus – Sebanyak delapan pelaku pengeroyokan saat acara takbir keliling dan pawai ogoh-ogoh di Desa Undaan Tengah, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah terancam 12 tahun penjara. Diketahui, peristiwa pengeroyokan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal.
Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung saat malam takbiran di Desa Undaan Tengah. Penyebabnya karena adanya senggolan saat pawai ogoh-ogoh sehingga menimbulkan kericuhan dan terjadi pengeroyokan.
”Kami menahan delapan orang. Lima di antaranya sudah dewasa sedangkan tiga lainnya masih anak-anak,” katanya, Selasa (16/4/2024).
Dia menambahkan, delapan pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Yakni tentang pengeroyokan yang berakibat hilangnya nyawa seseorang.
”Pelaku dijerat melanggar Pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” sambungnya.
Lebih lanjut, Satya menyampaikan, korban awalnya tidak merasakan apa-apa usai peristiwa tersebut. Menurut dia korban masih sempat pulang ke rumah dan merasakan tidak enak badan.
”Korban sempat masih bisa pulang ke rumah. Kemudian merasakan pusing dan periksa ke puskesmas. Setelah itu korban merasa mual, kejang, dan dirujuk ke RSUD Loekmono Hadi hingga akhirnya meninggal,” terangnya.
Pihaknya juga telah melakukan autopsi. Hasilnya diketahui ada lebam di bagian tubuh korban.
”Ada pembengkakan di otak bagian belakang. Dari beberapa keterangan yang kami dapat ada yang menyampaikan bekas pukulan benda tumpul ada juga yang memukul dengan tangan kosong dan juga menendang,” ujarnya.
Ditanya perihal ada atau tidaknya pengaruh alkohol, Satya mengaku masih melakukan penyelidikan. Untuk saat ini dirinya baru mampu memastikan penyebab pengeroyokan karena adanya ego semata.
”Kalau soal ada alkohol atau tidak kami belum bisa memastikan. Saat ini masih kami selidiki. Kami juga masih mendalami masing-masing keterlibatan,” imbuhnya.
Editor: Dani Agus



