Minggu, 22 Juni 2025

Murianews, Kudus – Larangan penjualan rokok eceran per batang oleh pemerintah pusat membuat pedagang rokok eceran di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah resah. Pasalnya, rokok eceran per batang masih diminati dan penjualannya cukup cepat.

Pemilik Toko Turah di Desa Loram Kulon, Sugiono mengaku tak sependapat dengan adanya regulasi tersebut. Menurut dia aturan itu memberatkan pedagang kecil.

”Kondisi ekonomi saat ini sudah semakin sulit. Adanya larangan semacam ini memberatkan,” katanya saat ditemui Murianews.com, Kamis (1/8/2024).

Ia menjelaskan, penjual rokok eceran di tokonya lumayan diminati. Terutama untuk merek rokok Sukun, Djarum, dan Gudang Garam.

”Peminatnya rata-rata orang dewasa. Per orang bisa membeli satu sampai dua batang,” sambungnya.

Per batangnya, Sugiono menjual dengan harga Rp 2 ribu. Ia menilai adanya larangan penjualan rokok eceran berpotensi menghilangkan rezekinya.

”Jangan dilarang lah. Kalau orang tidak boleh beli rokok eceran ya rokok yang saya jual tidak laku. Jangan seperti itu ke rakyat kecil,” imbuhnya.

Hal senada diutarakan pedagang rokok eceran di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Ni Warti. Ia menyebut regulasi dari Jokowi memberatkan.

”Padahal kami kan mencari rezeki halal. Rokok yang kami jual kan bukan rokok ilegal,” ujarnya.

Ia menyebut peminat rokok eceran lumayan banyak. Meski tidak setiap hari ada ia menilai pendapatan dari jualan rokok bisa digunakan untuk menyambung hidup.

”Saya jual rokok eceran Sukun Rp 2 ribu per batang dan Surya Rp 2.500 per batang. Pembelinya lumayan ada meski tidak setiap hari tetapi lumayan,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah memperhatikan pedagang kecil. Baginya hal terpenting rokok yang dijual tidak ilegal.

”Keinginannya bisa terus jualan. Jangan dilarang, yang penting kan kami tidak menjual rokok ilegal,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mencakup larangan penjualan produk tembakau atau rokok eceran per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana terlihat dalam salinan PP yang dipublikasikan di laman jdih.setneg.id pada Selasa (30/7/2024).

”Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi peraturan tersebut.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler