Jumat, 11 Juli 2025

Murianews, Kudus – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan dinilai kurang pas. Sebab, pada peraturan tersebut berisi pasal yang mengatur tentang kesehatan reproduksi remaja, khususnya mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah atau siswa.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Ahmad Syaifuddin menyoroti pasal 103 Ayat 4 PP 28 Tahun 2024. Ia menilai di pasal tersebut belum dijelaskan secara detail terkait implementasi penggunaan alat kontrasepsi.

Pada pasal tersebut, di butir E tertulis penyediaan alat kontrasepsi sebagai upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Hal tersebut dirasa kurang pas olehnya.

Menurut dia, pada PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi turunan dari UU Nomor 17 tentang Kesehatan sejak awal dinilai sudah kontroversial. Dirinya menilai seharusnya peraturan tersebut muncul untuk menjelaskan undang-undang secara detail, sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra.

”Masih banyak klaster yang belum jelas di peraturan itu. Harusnya PP itu lebih jelas dari UU Nomor 17. Contohnya pada pemberian alat kontrasepsi bagi siswa. Mekanismenya ini tidak jelas. Apakah akan berjalan seperti di luar negeri atau seperti apa,” jelasnya.

Menurutnya, apabila pemerintah ingin menyosialisasikan pendidikan reproduksi kepada pelajar dapat dilakukan melalui sosialisasi di satuan pendidikan.

”Kami melihatnya fenomena semacam ini serapan seperti di luar negeri. Kalau memang jadi diterapkan pasti akan banyak yang tidak sepakat,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengaku siap untuk bersama-sama memberikan edukasi terkait pendidikan reproduksi. Namun, dengan cara yang wajar. Tentunya tanpa harus membagikan alat kontrasepsi.

”Dikhawatirkan ada penyalahgunaan. Kami sebenarnya punya semangat bersama untuk memberikan edukasi reproduksi. Tetapi caranya bisa melalui pelajaran atau norma agama. Menurut saya hal itu sudah cukup,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya masih mempertanyakan terkait kejelasan dari mekanisme dan implementasi PP nomor 28 tentang kesehatan ini. Ia menyampaikan, apabila regulasinya belum jelas, pihaknya meminta agar regulasi tersebut diperjelas terlebih dahulu.

”Regulasinya harus jelas dulu seperti apa implementasinya,” imbuhnya.

Hal senada diutarakan Ketua MUI Kabupaten Kudus, Ahmad Hamdani. Ia menilai pembagian alat kontrasepsi bagi siswa dinilai kurang tepat.

”Kalau saran saya alat kontrasepsi tidak dibagikan. Karena itu sama saja dengan memberikan kesempatan siswa untuk mencoba melakukan hal-hal negatif,” katanya, Jumat (16/8/2024).

Ia juga menyayangkan kondisi mudahnya para pelajar mendapatkan alat kontrasepsi. Kondisi semacam ini dirasa kurang bagus.

”Sekarang ini para pelajar terlalu mudah mendapatkan kondom. Kondisi semacam ini sangat memperihatinkan,” imbuhnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler